Aplikasikan Kebijakan Gubernur Jawa Barat Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat Mempermudah Bayar Pajak Kendaraan

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, 86News.co – Beragam cara dilakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), diantaranya dengan mempermudah pembayaran pajak.

Kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak. Dari mulai pintu masuk (lahan parkir) hingga berbagai jenis pelayanan pajak kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4.

banner 336x280

Berdasarkan pengamatan awak media nampak pegawai Samsat bertindak cepat, sigap dan humanis.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu pembayar pajak roda 2 (motor) yang tidak ingin disebutkan namanya, pada rabu (6 Mei 2026), mengatakan,

“Saya sangat puas dengan pelayanan cepat dari pegawai Samsat ditambah lagi dengan adanya kebijakan Gubernur, mempermudah saya perpanjang pajak, karena tidak perlu pake Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP atas nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),”ujarnya

Seorang warga Cikarang timur sangat senang dengan adanya kebijakan dari gubernur,saya sangat tertolong dengan adanya ini karena selama ini sy mau bayar pajak mesti nyari alamat atas nama pertama.sedangkan saya beli kendaraan bekas maklum belum bisa beli baru.

Lebih lanjut, dijelaskan mengenai BPKB yang memang hilang karena musibah banjir beberapa waktu lalu.

Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) per awal 2026, ada beberapa poin-poin instruksi penting terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Bekasi (Kota dan Kabupaten) yang berlaku mulai tahun 2026:

1. Bayar Pajak Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama (Mulai 6 April 2026)
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, wajib pajak tahunan tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama/lama. Cukup membawa STNK asli dan KTP atas nama pemilik saat ini (yang menguasai kendaraan).

2. Hapus Syarat BPKB (Mulai 3 Maret 2026)
Menghapus kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan tahunan di wilayah aglomerasi seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

3. Tidak Ada Kenaikan Tarif PKB 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pribadi (roda dua dan roda empat) pada tahun 2026 tidak naik, tetap sama dengan tarif tahunan.

Berkenaan dengan kebijakan Gubernur KDM, Samsat Kabupaten merespon baik dan bergerak cepat menerapkan kebijakan tersebut. Tentu saja hal tersebut direspon baik oleh para pembayar pajak kendaraan mereka. (Fzl)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *