86NEWS.CO – Profesionalisme sebagai Kunci Layanan Air Bersih Akses terhadap air bersih masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Di tengah komitmen pemerintah untuk mencapai target universal access, kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) justru masih menunjukkan berbagai keterbatasan.
Cakupan layanan belum merata, kualitas air belum konsisten, dan tingkat kehilangan air masih tinggi. Persoalan ini bukan semata teknis, melainkan mencerminkan masalah mendasar dalam tata kelola.
Data menunjukkan bahwa tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) di banyak PDAM yang ada di Indonesia masih berada di kisaran 30–40 persen, jauh di atas standar ideal internasional yang berada di bawah 20 persen.
Artinya, hampir sepertiga air yang diproduksi tidak sampai ke pelanggan atau tidak tercatat sebagai pendapatan. Ini bukan hanya pemborosan sumber daya, tetapi juga kerugian finansial yang menghambat pengembangan layanan.
Di sisi lain, tidak semua PDAM berada dalam kondisi sehat. Sebagian masih menghadapi persoalan keuangan, keterbatasan investasi, serta rendahnya efisiensi operasional. Dalam konteks ini, sulit berharap adanya peningkatan layanan jika fondasi kelembagaan dan sumber daya manusia tidak dibenahi.
Salah satu akar masalah yang paling krusial adalah kualitas kepemimpinan dan manajemen PDAM. Selama ini, pengisian jabatan strategis di sejumlah PDAM kerap diwarnai pertimbangan non-profesional. Politisasi dalam penunjukan direksi atau pejabat kunci membuat proses seleksi tidak sepenuhnya berbasis kompetensi.
Akibatnya, tidak sedikit pengelola yang kurang memiliki kapasitas teknis maupun manajerial dalam mengelola sistem penyediaan air minum.
Padahal, pengelolaan PDAM membutuhkan keahlian multidimensi: teknik distribusi air, manajemen aset, efisiensi operasional, hingga tata kelola keuangan. Tanpa kompetensi tersebut, berbagai persoalan klasik seperti kebocoran jaringan, rendahnya kualitas layanan, dan lemahnya inovasi, akan terus berulang.
Di sinilah pentingnya memastikan bahwa pengelola PDAM adalah individu yang lulus uji kompetensi dan memiliki pengalaman relevan. Uji kompetensi harus menjadi standar minimum, bukan sekadar formalitas administratif. Lebih jauh, pengalaman kerja di sektor air minum atau bidang terkait harus menjadi prasyarat utama, mengingat kompleksitas tantangan yang dihadapi.
Namun, profesionalisme tidak akan terwujud tanpa perubahan sistem. Pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM perlu berkomitmen menerapkan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan. Proses seleksi harus transparan, berbasis kinerja, dan bebas dari intervensi politik jangka pendek. Tanpa itu, PDAM akan terus menjadi “perpanjangan tangan kekuasaan”, bukan institusi pelayanan publik yang profesional.
Selain itu, penguatan regulasi dari pemerintah pusat juga menjadi penting. Standar kompetensi nasional, sertifikasi pengelola, serta sistem evaluasi berbasis kinerja perlu diterapkan secara konsisten. Pengawasan yang lebih ketat juga dibutuhkan agar PDAM tidak hanya berjalan, tetapi benar-benar memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Lebih dari sekadar perbaikan internal, transformasi PDAM juga harus mencakup inovasi. Pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi kebocoran, digitalisasi layanan pelanggan, hingga efisiensi energi dalam proses produksi air harus menjadi bagian dari agenda reformasi. Tanpa SDM yang kompeten, transformasi ini sulit terwujud.
Pada akhirnya, persoalan PDAM bukan hanya soal institusi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Air bersih adalah kebutuhan fundamental yang menentukan kualitas hidup. Ketika pengelolaannya tidak profesional, dampaknya langsung dirasakan oleh public, mulai dari keterbatasan akses hingga meningkatnya biaya ekonomi rumah tangga.
Karena itu, memastikan bahwa PDAM dikelola oleh individu yang kompeten dan berpengalaman bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Reformasi tata kelola harus dimulai dari hulu: memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Tanpa itu, berbagai program dan investasi yang digelontorkan hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
Sudah saatnya PDAM dikelola dengan standar profesional, bukan kepentingan. Sebab, di balik setiap tetes air yang mengalir, ada tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan masyarakat. (Mfd).
Oleh : Mahfudnurnajamuddin
Guru Besar FEB UMI / Asdir 2 Program Pascasarjana UMI Makasar











