Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Sabu, 299,80 Gram Diamankan

Berita, Hukrim128 Dilihat
banner 468x60

Nagan Raya, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Kamis (07/05/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Lhok,Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya tepatnya di kawasan wisata Pantai Lhok raja.

banner 336x280

Kasad Narkoba Polres Nagan Raya AKP Veri Syahputra S.H,.M.H, melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama MB menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BL 1443 PK.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Sesampainya di kawasan Pantai Lhok Raja Kec.Kuala pesisir petugas Satresnarokoba berhasil mengamankan kedua terlapor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan dilakban warna hitam.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni MB, pekerjaan pelajar/mahasiswa, warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat dan AS (34), pekerjaan pelajar/mahasiswa, warga Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 299,80 gram 3 bungkusan yang dibalut plastik dan lakban warna hitam, 2 unit handphone merk Oppo warna ungu dan biru muda 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi BL 1443 PK 1 lembar STNK kendaraan atas nama Emy Purwanti.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K melalui Kasad Narkoba Polres Nagan Raya AKP Veri Syahputra S.H,.M.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Id/hms)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *