Garut, 86News.co – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan operasi dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., bersama personel Polsek Wanaraja di kawasan Kp. Pasar RT 02 RW 05 Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol Aqua. Minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran tanpa izin oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Wanaraja mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ujarnya.
Penjual beserta barang bukti telah didata dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.
MUKRIN
















