Febeanus Zalukhu Desak Polres Nias, Laporan keluarga korban Tekena Kabel Listrik PLN UP3 Nias Segera Ungkap

Berita, Uncategorized369 Dilihat
banner 468x60

Nias Utara, 86News.co – Gerak cepat polisi mendapat apresiasi dari keluarga. Pada 12 Mei 2026, keluarga menerima SP2HP Nomor: B/406/V/RES.1.24./2026/Reskrim.

Menurut Febeanus Zalukhu laporan keuangan korban sudah masuk tahapan penyelidikan di Polres Nias, sesuai dengan pernyataan keluarga korban bahwa.Telah menerima SP2HP.Hal ini pihak keluarga korban mengapresiasi gerak cepat Polres Nias dalam melakukan penyelidikan,” ungkap keluarga korban

banner 336x280

Febeanus Zalukhu sebagai aktivis angkat bicara bahwa PLN Belum Tunjukkan Itikad Baik
Menurut Febeanus dan juga keluarga korban Di sisi lain, kami keluarga kecewa dengan sikap PT PLN (Persero). Sejak kejadian hingga beberapa kali melakukan mediasi belum ada perwakilan PLN yang datang menjenguk atau membahas tanggung jawab terhadap korban, Senin (18/05/2026)

Menurut keterangan korban.Niat pulang kerja nyaris jadi petaka bagi Irwan Waruwu. Pengendara motor asal Kelurahan Pasar Lahewa, Nias Utara, itu harus tergeletak di jalan dengan kedua kaki patah setelah terlilit kabel PLN yang jatuh melintang di Jalan Soekarno, Rabu sore 30 April 2026.

Kejadian berlangsung cepat. Sekitar pukul 15.30 WIB, kabel penghubung dari tiang ke meteran pelanggan yang ditopang bambu tiba-tiba lepas dan menyentuh aspal. Saat Irwan melintas, kabel itu langsung melilit lehernya. Ia terpental, terjatuh keras, dan terseret.

“Nah pas korban melintas, kabel yang jatuh itu tepat mengenai lehernya. Korban terpental ke jalan raya,” kata Aris Harefa, pendamping keluarga korban.

Akibatnya fatal. Kepala dan badan luka-luka, leher menghitam bekas lilitan, dan kedua kaki patah. Dokter menyatakan Irwan butuh perawatan intensif dan proses pemulihan panjang. Ada kekhawatiran ia cacat seumur hidup dan tak bisa lagi menafkahi keluarga.

Laporan Jalan, Keluarga Apresiasi Polres Nias.Merasa tidak ada penanganan dari PLN, keluarga langsung melapor ke Polres Nias pada 2 Mei 2026. Laporan dengan nomor STTLP/B/265/V/2026/SPKT/POLRES NIAS diterima dengan sangkaan kelalaian yang mengakibatkan orang luka berat, Pasal 474 UU No. 1/2023.

Ketika dimintai tanggapan Aris Harefa sebagai pendamping pihak keluarga korban,Ia menekankan, beban biaya pengobatan Irwan sangat besar. Belum lagi risiko korban kehilangan kemampuan bekerja jika cacat permanen.

“Korban luka berat, kedua kakinya patah. Proses penyembuhannya panjang dan biayanya besar. Setelah sembuh pun, bagaimana dia menafkahi keluarga kalau cacat? Ini yang harus dipikirkan PLN,” tegasnya.

Keluarga berharap ada titik temu dengan PLN agar korban mendapat haknya tanpa proses berlarut-larut.

Polres Proses, PLN Diminta Tanggung Jawab

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu SH sebelumnya membenarkan laporan sudah dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, mediasi antara PLN dan keluarga baru dimulai setelah laporan polisi masuk. Hingga kini belum ada kesepakatan.

Kasus ini kembali menyoroti bahaya jaringan listrik yang tidak terawat di permukiman warga Nias Utara. Warga khawatir, jika tidak ada evaluasi standar keselamatan, korban berikutnya bisa jatuh lagi.

PLN ULP Gunungsitoli yang dikonfirmasi melalui Nomor WhatsApp manager PLN UP3 Nias,belum memberikan pernyataan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk PLN pada pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *