Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Komplotan Curnak

Berita, Hukrim185 Dilihat
banner 468x60

JENEPONTO, 86News.co – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (curnak) yang meresahkan warga. Empat terduga pelaku diamankan dalam operasi penangkapan bertahap di sejumlah lokasi di Kecamatan Binamu,sekitar pukul 05.30 Wita.

Dalam rilis berita yang diterima Kamis 21 Mei 2026,di sebutkan,Penindakan ini dipimpin langsung Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad setelah polisi menerima dua laporan resmi, masing-masing LP/B/333/V/2026 dan LP/B/334/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

banner 336x280

Kasus ini berkaitan dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Parappa, Kelurahan Empoang Utara pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita dan di Jalan Bapertarum, Kelurahan Empoang pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban pertama, Arianda Basiruddin (31), kehilangan lima ekor sapi dengan estimasi kerugian mencapai Rp75 juta. Sementara korban kedua, Suleman (50), juga melaporkan kehilangan ternak di lokasi berbeda.

Empat terduga pelaku yang diamankan yakni Basri Daeng Lalang (52), Palewai Daeng Nassa (52), Ardiansyah (29), dan Sudirman Daeng Sewang (44). Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada tiga orang lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan masyarakat.

“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket hingga mengetahui keberadaan salah satu pelaku di Kalakkara. Dari pengembangan, anggota bergerak cepat mengamankan pelaku lain di lokasi berbeda. Para terduga pelaku mengakui terlibat dalam beberapa TKP pencurian sapi di wilayah Binamu,” ujar AKP Nurman.

Menurutnya, modus pelaku cukup sederhana, yakni mencari sapi yang diikat di area persawahan, kemudian melepaskan ikatan dan menggiringnya untuk dijual.

“Hasil penjualan sapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa,” tambahnya.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya berinisial FK, NY, dan LW masih dalam pengejaran Tim Pegasus Resmob. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan para buronan tersebut. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *