SEMARANG, 86News.co – Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan seorang oknum advokat kini telah masuk jalur hukum. Seorang anggota kepolisian berinisial DS secara resmi melaporkan pengacara berinisial JR ke Polrestabes Semarang, atas peristiwa kekerasan yang menimpanya pada Sabtu (23/5/2026). Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan korban, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di depan rumah pelaku yang beralamat di Jalan Candi Intan 1 Nomor 1081 Pasadena, kawasan Kalipancur, Kota Semarang.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, DS menyatakan awalnya ia datang ke lokasi dengan maksud bertamu. Namun suasana berubah drastis menjadi tegang dan memanas, hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan JR secara langsung.
Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi membenarkan kejadian tersebut. Mereka melihat pelaku memukul korban berulang kali, dengan sasaran utama pada bagian wajah dan kepala. Aksi yang berlangsung di tempat terbuka itu bahkan disaksikan warga sekitar dan awak media yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Pukulannya berkali-kali, langsung ke wajah dan kepala. Sangat arogan dan brutal, sulit dipercaya dilakukan oleh orang yang mengerti hukum,” ungkap salah satu saksi.
Tindakan tersebut dinilai sangat mencoreng marwah profesi penegak hukum. Sebagai advokat, JR seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika profesi, supremasi hukum, serta menyelesaikan persoalan secara profesional, bukan mengedepankan emosi dan kekerasan fisik.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua unsur penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan integritas pelaku, yang justru diduga melanggar aturan hukum yang seharusnya ia pahami dan pertahankan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan JR pernah tersangkut kasus kekerasan serupa di masa lalu, meski hal ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Melalui laporannya, DS meminta organisasi profesi advokat mengambil langkah tegas. Ia menilai sikap pelaku sudah tidak layak lagi mewakili dunia hukum.
“Sangat perlu ada sanksi etik berat. Bahkan izin praktiknya harus dikaji ulang. Sikap temperamental dan suka main hakim sendiri jelas melanggar segalanya,” tegas DS dalam laporannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak JR maupun keterangan perkembangan penyidikan dari kepolisian. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(VS/red)

















