86NEWS.CO – Polisi diberikan kewenangan oleh negara untuk menggunakan kekuatan (termasuk senjata api) demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun, kewenangan ini bukan tanpa batas (absolute power), melainkan dibatasi secara ketat oleh hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Berikut adalah penjelasannya dari kacamata hukum dan tata laksana kepolisian di Indonesia:
1. Landasan Hukum Tindakan Tegas Terukur
Kewenangan polisi untuk menggunakan senjata api didasarkan pada beberapa regulasi dasar:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Menyatakan bahwa dalam mewujudkan tugas pokoknya, kepolisian dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri (diskresi kepolisian) demi kepentingan umum.
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian: Ini adalah panduan utama yang mengatur kapan dan bagaimana kekuatan (mulai dari kendali lisan hingga kendali senjata api) boleh digunakan.
Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
2. Prinsip “Terukur” dalam Penggunaan Senjata Api
Tindakan penembakan dikategorikan sebagai Tahap Enam (Kendali Senjata Api/Senjata Kimia) dalam tingkatan penggunaan kekuatan Polri.
Agar tindakan ini sah demi hukum (sebagai perintah undang-undang) dan tidak bergeser menjadi pelanggaran HAM atau tindak pidana penganiayaan/pembunuhan, harus memenuhi prinsip-prinsip berikut:
Asas Legalitas (Legalitity): Tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan oleh petugas yang memiliki wewenang sah.
Asas Keperluan (Necessity): Penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan jika sangat diperlukan dan tidak ada cara lain yang efektif untuk menghentikan ancaman tersebut.
Asas Proporsionalitas (Proportionality): Kekuatan yang digunakan harus seimbang dengan tingkat ancaman yang dihadapi. Jika pelaku menyerah atau tidak bersenjata berbahaya, penembakan tidak boleh dilakukan.
Asas Akuntabilitas (Accountability): Setiap penggunaan senjata api harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan kedinasan. Petugas harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan mengapa tindakan tersebut diambil.
3. Eskalasi dan Prosedur Penembakan
Berdasarkan aturan internal kepolisian, perintah tembak tidak bisa langsung dilakukan secara serampangan, melainkan harus melalui eskalasi yang jelas, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak:
Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen, Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar











