Krisis Ekonomi Digital dan Tantangan Hukum Ekonomi : Saatnya Konsumen Lebih Terlindungi

Opini292 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Ekonomi digital memberi banyak kemudahan belanja online, paylater, pinjaman online, investasi digital, e-wallet, hingga transaksi cepat melalui berbagai platform. Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius: konsumen semakin rentan dirugikan.

Banyak kasus terjadi karena konsumen tidak memahami bunga, denda, biaya layanan, risiko gagal bayar, penyalahgunaan data pribadi, hingga jebakan investasi dan pinjol ilegal. Di sisi lain, tidak semua platform memberikan informasi secara jelas, jujur, dan mudah dipahami.

banner 336x280

Masalah ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan hukum ekonomi. Negara, pelaku usaha, dan platform digital harus memastikan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak mengorbankan hak konsumen.
Lalu, apa solusi nyatanya?

Pertama, konsumen harus membiasakan diri mengecek legalitas platform sebelum menggunakan pinjaman online, investasi digital, atau layanan keuangan. Pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi seperti OJK.

Kedua, platform digital wajib memberikan informasi yang transparan, terutama tentang bunga, denda, biaya administrasi, sistem penagihan, risiko keterlambatan, dan penggunaan data pribadi. Informasi tidak boleh disembunyikan dalam syarat dan ketentuan yang sulit dipahami.

Ketiga, masyarakat harus lebih berani menyimpan bukti dan melapor jika dirugikan. Screenshot percakapan, bukti transfer, nomor rekening, invoice, dan identitas akun harus disimpan sebagai dasar pengaduan.

Keempat, pemerintah dan lembaga pengawas perlu memperkuat pengawasan terhadap pinjol, paylater, investasi digital, dan e-commerce, agar pelaku usaha yang melanggar dapat segera ditindak.

Kelima, literasi hukum dan literasi keuangan harus diperluas sampai ke masyarakat desa, mahasiswa, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, dan generasi muda. Mereka adalah kelompok yang paling sering menjadi sasaran iklan digital dan penawaran keuangan instan.

Ekonomi digital yang sehat bukan hanya cepat dan praktis, tetapi juga harus adil, transparan, aman, dan bertanggung jawab.

Konsumen tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi risiko digital. Perlindungan hukum harus hadir agar teknologi benar-benar menjadi alat kesejahteraan, bukan sumber kerugian.

Konsumen cerdas adalah konsumen yang tahu haknya, paham risikonya, dan berani memperjuangkan perlindungan hukumnya.

Oleh : Dr Hj Sri lestari Poernomo, SH, MH, Dosen Pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UMI Makassar

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *