Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH Bertindak

Berita, Uncategorized372 Dilihat
banner 468x60

DEMAK, 86News.co – Pengelolaan lahan parkir di kawasan Pasar Bintoro, Kabupaten Demak, menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan praktik jual beli titik parkir oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Aset publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum tersebut diduga diperjualbelikan seolah-olah merupakan hak milik pribadi, sehingga meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Merespons fenomena yang dinilai menyimpang ini, berbagai elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Polres Demak dan Kejaksaan Negeri Demak, untuk segera turun tangan dan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas penanganan.

banner 336x280

“Kami meminta APH tidak tinggal diam. Praktik ini sudah mencederai tata kelola aset pemerintah. Jika lahan parkir pasar diperjualbelikan, ke mana uangnya mengalir dan siapa yang diuntungkan?” ungkap salah satu perwakilan masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jumat (6/6/2026).

Kecurigaan publik semakin menguat dan menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Pasalnya, Pasar Bintoro merupakan aset vital daerah yang pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga praktik semacam ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau campur tangan pihak tertentu.

Sejumlah pertanyaan mendasar kini menggantung di tengah masyarakat, antara lain terkait keabsahan izin pengelolaan parkir, kejelasan aliran dana jika transaksi jual beli benar terjadi, serta dugaan adanya “restu” oknum yang membiarkan praktik ini berlangsung lama tanpa hambatan.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut Pemkab Demak melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan aset tersebut. Transparansi dianggap sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi spekulasi negatif serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kami menunggu langkah tegas. Jangan sampai aset rakyat dirampas untuk kepentingan segelintir orang. Jika terbukti ada oknum pejabat yang terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terkait di lingkungan Pemkab Demak menanggapi dugaan praktik jual beli lahan parkir di Pasar Bintoro tersebut. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *