Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RT/RW di Manyaran Hambat Urusan Kampus Warga

banner 468x60

SEMARANG, 86News.co – Hak pelayanan administrasi warga kembali menjadi sorotan di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat. Seorang warga berinisial IMM terpaksa membawa persoalan ke meja mediasi setelah Ketua RT 05 dan RW 09 diduga menolak menandatangani berkas penting yang dibutuhkan anaknya untuk pendaftaran kampus di Kota Tegal. Penolakan tersebut terungkap beralasan keterbatasan kehadiran warga dalam kegiatan lingkungan, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengancam masa depan pendidikan anak.

Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan bermula saat anak IMM mendatangi kediaman Ketua RW berinisial STRJ guna meminta pengesahan dokumen persyaratan pendidikan. Alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, permohonan itu ditolak mentah-mentah. Merasa haknya diabaikan dan kepentingan anak terancam, IMM pun melaporkan hal ini ke kantor kelurahan agar difasilitasi penyelesaiannya.

banner 336x280

Dalam pertemuan mediasi tertutup yang dihadiri Lurah, Babinkamtibmas, dan Babinsa setempat, terungkap fakta kontroversial. STRJ mengakui tidak membubuhkan tanda tangan atas arahan Ketua RT setempat, berinisial CHY. Lebih jauh, RW tersebut juga mengaku telah menyampaikan pesan kepada anak IMM agar orang tuanya lebih aktif hadir dalam rapat dan kegiatan warga.

Menanggapi alasan itu, IMM memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadirannya bukan bentuk pembangkangan, melainkan dampak tuntutan pekerjaan yang mengharuskannya berada di luar kota. Ia menilai pelayanan publik tidak sepatutnya dikaitkan dengan keaktifan sosial, apalagi hingga menghambat urusan administratif yang bersifat mendesak.

Praktik mengkondisikan layanan dengan syarat keaktifan ini langsung menuai kritik keras dari warga maupun pengamat tata kelola pemerintahan. Pasalnya, pelayanan administrasi adalah hak dasar warga yang dijamin aturan, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dengan penilaian subjektif aparat lingkungan.

“Jika benar layanan dihentikan hanya karena dianggap kurang aktif, ini preseden buruk. RT dan RW adalah pelayan masyarakat, bukan pembuat aturan sepihak. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penolakan seperti itu,” tegas salah satu warga, Sabtu (6/6/2026).

Akibat penundaan yang berlarut-larut, dampak nyata harus ditanggung keluarga tersebut. Anak IMM dikabarkan gagal berangkat ke Tegal sesuai jadwal karena ketinggalan kereta, bahkan proses administrasi akademik yang menjadi tujuan utama keberangkatannya kini terancam batal dan tidak dapat diproses.

Kasus ini kembali mempertajam sorotan terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi RT serta RW. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lembaga ini sejatinya berfungsi membantu pelayanan, menjaga kerukunan, dan menjadi jembatan warga dengan pemerintah, bukan sebaliknya menghambat hak warga. Pelayanan wajib dilakukan secara objektif, cepat, dan tidak membeda-bedakan.

Kini, IMM berharap pihak Kelurahan Manyaran segera melakukan evaluasi dan pembinaan. Ia menegaskan, urusan administrasi yang tampak sederhana ternyata bisa berakibat fatal bagi masa depan pendidikan anak.

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas bahwa jabatan di tingkat lingkungan adalah amanah pelayanan. Segala tindakan aparat warga wajib berlandaskan aturan, mengedepankan kepentingan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat paling bawah.

(Vio Sari)
Sumber: Viralindo

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *