Yayasan Nurul Huda Conggeang didampingi tim kuasa hukum Desak BGN, Pecat Tujuh Kepala SPPG Diduga Terlibat Peretasan Akun Maker

Berita, Uncategorized848 Dilihat
banner 468x60

SUMEDANG -86News co. – Yayasan Nurul Huda Conggeang menegaskan dirinya tetap pemilik sah akun maker sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN). Hingga kini, tidak pernah ada pemberitahuan resmi baik dari BGN maupun dari tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bahwa akun tersebut telah dialihkan ke pihak lain. Ketujuh pejabat baru mengemukakan persoalan ini lewat pemberitaan media pada 505/06/2026.

Ketujuh Kepala SPPG yang dimaksud: SPPG Pamijahan 4 Kabupaten Bogor, SPPG Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, SPPG Tarikolot 2 Sumedang, SPPG Kota Kaler 5 Sumedang, SPPG Sukamulya Sumedang, SPPG Girimukti Sumedang, dan SPPG Pamulihan 3 Sumedang.

banner 336x280

Saat ini, Yayasan Nurul Huda Conggeang didampingi tim kuasa hukum: Muhammad Zen Al‑Faqih, S.H., S.S., M.Si., Ichsanty, S.H., Mochamad Adhi Tiawarman, S.H., serta Febdi Ghani Taqwa, S.H., para Advokat dari Kantor Advokat M.Z Al‑Faqih & Partners yang berkedudukan di Kota Bandung.

Tanpa Pemberitahuan Resmi, Info Justru dari Bank“Klien kami tak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun—baik dari BGN, ketujuh Kepala SPPG, maupun investor—bahwa akun maker miliknya dialihkan. Justru pemberitahuan pertama diterima dari bank pemerintah yang menyebut akun telah berganti pengendali. Padahal kami sudah melaporkan secara tertulis dugaan peretasan kepada ketujuh Kepala SPPG dan investor, namun tak ada tanggapan sama sekali. Hal ini makin memperkuat dugaan kuat bahwa ketujuh Kepala SPPG bersekongkol dengan pelaku peretasan,” tegas Muhammad Zen Al‑Faqih.

Kerja Sama Berakta Notaris & Berlandas Hukum M.Z Al‑Faqih menjelaskan dasar kerja sama yayasan:

– Pada SPPG Pamijahan 4, Leuwiliang 4, Tarikolot 2, Girimukti, dan Pamulihan 3, yayasan bermitra dengan pihak berinisial M.N.A.Y.

Pada SPPG Sukamulya, bermitra dengan pihak berinisial M.N.
Seluruh perjanjian dibuat di hadapan Notaris dan sah menurut hukum, yang menegaskan investor menyerahkan pengelolaan penuh kepada yayasan. Dengan demikian, pihak yang berwenang menandatangani perjanjian operasional dengan BGN adalah yayasan, bukan investor.

“Merujuk Pasal 1338 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang‑undang bagi para pihak. Jika benar ketujuh Kepala SPPG menyebut investor mengajukan peralihan akun, hal itu jelas melanggar perjanjian. Seharusnya mereka memeriksa secara cermat kedudukan hukum pengaju permohonan. Kelalaian atau kesengajaan ini makin membuktikan kuat dugaan peretasan tanpa hak,” urainya.

Kasus SPPG Kota Kaler 5 Cacat Hukum Sejak Awal Berbeda dengan SPPG Kota Kaler 5 Sumedang. Sempat dibahas kemungkinan kerja sama dengan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua Partai Politik di Sumedang berinisial T, namun tidak pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Bahkan yayasan secara tegas menolak melanjutkannya, karena sesuai Kode Etik DPRD Jabar, anggota dewan dilarang berinvestasi pada proyek bersumber APBN/APBD. Oleh sebab itu, segala bentuk pengalihan akun di lokasi ini tidak sah dan cacat hukum mutlak, makin mempertegas adanya rekayasa peretasan,” jelasnya.

Difitnah Tanpa Kesempatan Membela Diri Berbagai tuduhan yang dilontarkan ketujuh Kepala SPPG ke media dan disampaikan ke BGN tak pernah dikirimkan tembusannya kepada yayasan. Hingga kini, yayasan tak pernah dipanggil, diperiksa, maupun dimintai tanggapan oleh BGN maupun para Kepala SPPG guna mengklarifikasi tuduhan tersebut.

“Sangat wajar kami menduga klien kami difitnah secara sistematis, semata‑mata untuk merebut kendali akun dan selanjutnya menguasai dana di rekening virtual milik yayasan,” tegasnya.

Tuntutan Resmi Kepada Pimpinan BGN “Mengingat fakta perubahan kendali akun tercatat pada 13 dan 15 April 2026, kami mendesak Kepala BGN:

Segera melakukan penyelidikan tuntas dan independen atas dugaan peretasan akun milik Yayasan Nurul Huda Conggeang.

. Jika terbukti ada permufakatan jahat antara ketujuh Kepala SPPG dan pihak tertentu guna merebut akun serta menguasai dana, maka langkah tegas yang wajib diambil adalah memecat ketujuh Kepala SPPG tersebut dari jabatannya tanpa kompromi apa pun,” pungkas Muhammad Zen Al‑Faqih.

Editor : Wawan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *