Bantuan CPP Dipangkas, KPM di Desa Jambu Hanya Menerima Separuh

Berita, Uncategorized312 Dilihat
banner 468x60

Cilacap, 86News.co – Bantuan dari pemerintah program Bantuan Cadangan Pangan (CPP) adalah bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa beras dan minyak goreng.

Bantuan biasanya didistribusikan setiap dua bulan sekali dengan rincian setara 10kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Jadi pada pendistribusian akhir mei 2026 KPM harusnya menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak.

banner 336x280

Namun berbeda dengan sistem pendistribusian bantuan CPP di Desa Jambu, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, informasi yang di himpun oleh wartawan ditemukan adanya dugaan pemangkasan bantuan sebanyak 50% dari setiap KPM.

Pada Senin 8 Juni 2026, wartawan mendatangi kantor Desa Jambu guna konfirmasi kepada Pemerintah Desa, tetapi Kepala Desa tidak ada di kantor, hal tersebut di beberkan oleh sekretaris desa.

“Mohon maaf, Saya tidak tahu sekarang Pak Kades pergi kemana, keberadaan Eno Carsono Kasi Kesra dan 4 Kadus yang lainnya juga Saya tidak tahu dimana, karena mereka tidak membeikan informasi pergi kemana saat keluar dari kantor desa”.

“Kalau bantuan beras dan minyak Saya tidak tahu, karena kebetulan waktu itu saya sedang ada kegiatan di Cilacap Kota sekitar dua hari”.

Setiawati, sekretaris desa pun menjawab tidak tahu saat ditanya berapa jumlah KPM yang ada di desanya dan apakah ada pemangkasan bantuan beras dan minyak goreng pada bulan mei 2026.

Guna menghimpun informasi yang berimbang, wartawan menemui sejumlah KPM dan Ketua RT untuk memastikan informasi terkait pemangkasan bantuan dari pemerintah program CPP.

Setelah mengkonfirmasi kepada sejumlah KPM dan Ketua RT, benar adanya pemangkasan bantuan program pemerintah.

“Betul Pak, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan itu hanya menerima 10Kg beras dan 2 liter minyak goreng, tapi saat di kantor desa warga kami di foto dengan beras 20kg dan minyak 4 liter”, dan bantuan yang dipangkas katanya akan diberikan kepada warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima, ungkap seorang ketua RT di desa jambu.

Senada disampaikan oleh sejumlah KPM, bantuan pangan tersebut di berikan hanya 10Kg beras dan 2 liter minyak goreng. Menurut informasi yang dihimpun oleh wartawan, hasil pemangkasan diberikan kepada masyarakat yang dinilai tidak mampu tetapi tidak terdaftar sebagai KPM penerima.

Sepintas pemerintah desa ingin berbuat adil agar semua masyarakat tidak mampu bisa menerima bantuan CPP, tetapi perlu diketahui perbuatan tersebut patut diduga ilegal dan menyalahi aturan yang ada.

Pemerintah sudah menetapkan bahwa setiap KPM berhak menerima bantuan secara utuh dan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun.

Adapun aturan dan mekanisme terkait penyaluran serta penggantian penerima bantuan pangan adalah sebagai berikut:

A. Larangan Pengurangan dan Pemotongan

1. Dana atau bantuan sosial berupa beras harus diterima utuh dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah (seperti bansos 10 kg per KPM).

2. Praktik membagi-bagi jatah KPM kepada warga lain secara sengaja (pengurangan tak resmi) dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyelewengan.

B. Aturan Resmi Pengalihan Penerima
Pengurangan atau pengalihan penerima hanya sah dilakukan jika mengikuti prosedur resmi dan bukan untuk membagi jatah kepada orang lain, melainkan untuk mengganti KPM yang:

1. Meninggal dunia.

2. Sudah pindah atau tidak ditemukan alamatnya lagi.

3. Tercatat sebagai data ganda.

4. Sudah tergolong mampu atau ekonominya membaik.

Penggantian tidak dilakukan secara sepihak, melainkan harus dilaporkan dan diubah melalui Surat Keputusan (SK) resmi dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah desa jambu. (TIM)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *