Timbunan Pembangunan SMA SUKMA UNGGULAN NIAS, Diduga Tidak Kantongi Izin dan Tidak Miliki Sertifikat Uji Lab

Berita, Uncategorized103 Dilihat
banner 468x60

Gunungsitoli, 86News.co – Praktik aktivitas Galian C jenis tanah urug material penimbunan dasar pembangunan SMA Unggulan Sukma Nias, yang berlokasi di Jl. Nias Tengah KM 7,5, Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kuari tambang diduga ilegal tidak kantongi izin sah dan tidak mempunyai sertifikat uji Lab.

Tambang Galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari lokasi SMA Unggulan Sukma Nias sekitar 100 meter kurang lebih. Sumber menyebut kegiatan masih berlangsung dan menimbulkan dampak lingkungan.

banner 336x280

Publik pertanyakan, kuari Galian C tersebut jelas tidak mengantongi izin dan sertifikat uji Lab apa boleh digunakan pemerintah sebagai material dasar revitalisasi atau pembangunan SMA Sukma Unggulan Nias, dengan pagu anggaran Rp.88 miliar lebih anggaran bersumber dari Dana APBD Provinsi Sumatra Utara, kini masyarakat mulai resah

“Aktifitas tersebut mulai meresahkan masyarakat musim kemarau memperparah kondisi. Setiap kali truk pengangkut tanah melintas, debu berterbangan ke pemukiman warga sekitar dan mengganggu pengguna jalan,”kata sumber kepada wartawan, Jumat (12/06/2026), aktifitas dan Ekskavator alat Galian tanah timbunan tersebut milik, Sertu Subroto anggota TNI AD Intel Korem Sibolga.

Galian tersebut memicu pertanyaan publik terkait legalitas aktivitas dan kelayakan uji Lab tanah urug yang digunakan di mega proyek revitalisasi atau pembangunan SMA Unggulan Sukma Nias apa layak dan kokoh pembangunan itu dikemudian hari?.

Sebelum berita ini diterbitkan, ketika dikonfirmasi, Sertu Subroto mengajak wartawan untuk bertemu membicarakan hal itu. Juga keterangan resmi dari pihak instansi teknis terkait legalitas kegiatan Galian C tersebut belum diperoleh, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

“Oleh sebab itu sumber mendesak Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) dan Korem Sibolga segera memanggil angotanya Sertu Subrot, serta instansi teknis yang berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan dan menindaklanjuti aktifitas kegiatan tersebut,” tegas Sumber.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain aspek perizinan, kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan material timbunan untuk proyek pemerintah wajib lolos uji laboratorium. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah (PP) No. 22 tahun 2020.

Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red/TTIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *