Sumedang -86News co.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi penertiban gabungan di lokasi galian yang terletak di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor. Kegiatan ini berupa penyegelan terhadap area pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.Desa Hegarmanah Kac.Jatinagor kab Sumedang Jumaat 12/06/2026
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan penertiban Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, berpotensi merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Penyegelan dilakukan secara resmi dengan pemasangan pita pengaman dan pemberitahuan tertulis agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelumnya terdapat sekitar 30 lebih usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumedang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah ditindak tegas kegiatan yang berjalan secara ilegal telah ditutup permanen, sedangkan usaha yang izin operasionalnya telah habis masa berlakunya juga dihentikan kegiatannya.
Saat ini, tersisa sebanyak 11 unit usaha pertambangan yang masih beroperasi dan telah memiliki izin resmi yang sah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Meskipun telah berizin, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti sampai di situ.
Pihak berwenang menyatakan akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan intensif terhadap seluruh usaha tambang yang masih beroperasi. Tujuannya adalah memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak melebihi batas wilayah yang diizinkan, serta memenuhi kewajiban utama yaitu melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang. Hal ini penting untuk memulihkan fungsi lingkungan, mencegah bencana alam seperti longsor dan banjir, serta menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
“Penertiban ini kami lakukan demi ketertiban hukum dan perlindungan lingkungan. Kami tidak akan membiarkan kegiatan pertambangan merusak alam dan merugikan masyarakat. Bagi yang sudah berizin, tetap harus taat aturan dan wajib mereklamasi lahannya. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada pelanggaran terulang kembali,” tegas perwakilan Satpol PP dalam operasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ditemukan kembali kegiatan pertambangan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin resmi, demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penulis : Wawan
#PenertibanTambang #SatpolPPJabar #SatpolPPSumedang #TambangIlegal #DesaHegarmanah #Jatinangor #LingkunganHidup #SumedangTertib
















