Garut -86News co.- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak yang dilakukan tim gabungan, sebanyak tiga lokasi galian tambang di Kabupaten Garut dihentikan sementara operasionalnya. Langkah ini diambil karena ketiga lokasi tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku serta berpotensi menimbulkan dampak negatif serius terhadap lingkungan hidup dan infrastruktur publik di sekitarnya.Kab Garut 18/06/2026
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa keputusan penghentian sementara ini didasarkan pada temuan langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang tidak dapat dibiarkan berlanjut. Di antaranya terkait kelengkapan dokumen perizinan, batas wilayah usaha, hingga pengelolaan lingkungan yang belum memenuhi standar baku yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak melarang kegiatan ekonomi, namun setiap usaha harus berjalan di atas landasan hukum yang jelas dan bertanggung jawab. Pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat harus seiring berjalan dengan kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan infrastruktur umum,” tegas Bambang Tirtoyuliono.
Ia menambahkan bahwa pertambangan yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan risiko jangka panjang, seperti kerusakan lahan, penurunan kualitas sumber air, longsor, hingga kerusakan jalan dan fasilitas umum yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, penghentian sementara ini menjadi langkah tegas agar pelaku usaha segera memperbaiki segala kekurangan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Jawa Barat. Bagi usaha yang telah memiliki izin resmi pun tetap dipantau untuk memastikan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan dipenuhi dengan baik. Sebaliknya, bagi yang terbukti beroperasi secara ilegal atau melanggar ketentuan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Penulis : Wawan / MUKRIN
#PenertibanTambang #ESDMJabar #TambangGarut #LingkunganHidup #KepatuhanHukum #PemprovJabar #PembangunanBerkelanjutan

















