Gerobak Tahu Bulat Jadi Modus Edarkan Tembakau Sintetis, Polres Garut Amankan Pengedar dan 23 Paket Barang Bukti

Berita, Hukrim158 Dilihat
banner 468x60

Garut, 86News.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pelaku menggunakan gerobak tahu bulat sebagai modus untuk menyamarkan aktivitas peredaran tembakau sintetis, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Subyadinata, Kampung Sukmajaya, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

banner 336x280

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RMA (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 15,62 gram dan berat netto 11,74 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah gerobak tahu bulat yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media. Jumat (19/06/2026)

Menurutnya, penggunaan gerobak tahu bulat tersebut diduga menjadi cara pelaku untuk berbaur dengan aktivitas masyarakat sehari-hari sehingga memudahkan mobilitas sekaligus menghindari kecurigaan aparat maupun warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis dari seseorang berinisial RL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Barang haram tersebut diterima menggunakan sistem mapping, yakni diletakkan di titik tertentu sebelum diambil oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah sekitar 10 kali menerima pasokan dari pemasok yang sama. Selain menjadi perantara penjualan, pelaku juga mengonsumsi tembakau sintetis tersebut. Pelaku mengaku memperoleh keuntungan untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.

Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

AKP Usep Sudirman menegaskan bahwa Polres Garut akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *