Nias Utara, 86News.co – Polemik alamat dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Program Makan Bergizi Gratis MBG di kawasan Desa Fadoro Sitolu Hili, Kec. Lahewa, terus bergulir. Terbaru, Lurah Pasar Lahewa Darwan Salim Zebua menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Berdomisili untuk SPPG dapur MBG Yayasan Cahaya Semesta Bersama.
Saat dikonfirmasi awak media di Lahewa, Darwan Salim Zebua menyampaikan, sepanjang bangunan SPPG beralamat Kelurahan Pasar Lahewa itu beroperasi, kelurahan tidak pernah menerbitkan surat domisili kepada pengelolanya.
Menurutnya hal ini dapat di jelaskan oleh pengelola maupun pemilik ruko sehingga tidak menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat lahewa “Ucap lurah”
Kronologi Polemik Alamat. Keberadaan dua bangunan dapur SPPG berlogo BGN itu berada lokasi yang sama dan berdekatan, sekitar 25 meter setelah gapura “Selamat Datang di Desa Fadoro Sitolu Hili” dari arah Simpang Afulu menuju Kec. Afulu. Dulunya berdesain ruko 2 unit dengan cat eksterior abu muda dan putih, kini difungsikan sebagai dapur masak SPPG.
Yang disorot warga: meski berada satu kawasan berdekatan, kedua bangunan tertulis alamat administrasi berbeda. Satu beralamat Desa Fadoro Sitolu Hili, satunya lagi beralamat Kelurahan Pasar Lahewa.
Warga Pertanyakan Batas Wilayah.Secara geografis, warga menilai lokasi bangunan sudah melewati gapura batas desa sehingga masuk wilayah administrasi Desa Fadoro Sitolu Hili, bukan Kelurahan Pasar Lahewa. Ketidaksesuaian alamat pada papan nama memunculkan pertanyaan.
“Intinya tak salah kalau alamat bangunan itu Desa Fadoro Sitolu Hili karena memang secara lokasi berada di wilayah desa. Dan alamat surat pembelian lokasi pembangunan juga sudah jelas beralamat Desa fadorositeluhili kecamatan Lahewa kabupaten Nias Utara.Yang jadi pertanyaan, mengapa dapur MBG yang satu beralamat Kelurahan Pasar Lahewa?” demikian aspirasi warga yang diposting Aris Harefa, Sabtu (20/06/2026).
Aris Harefa bersama warga lainnya juga mempertanyakan status batas wilayah antara Desa Fadoro Sitolu Hili dengan Kelurahan Pasar Lahewa. Mereka berharap ada kejelasan dari pemerintah desa dan kelurahan agar tidak menimbulkan kebingungan administrasi.
Tuntutan Transparansi.
Aspirasi warga menyentuh proses penetapan lokasi SPPG MBG. Mereka meminta penjelasan apakah ada perubahan batas wilayah desa/kelurahan, serta mekanisme penentuan titik lokasi SPPG agar akuntabel dan sesuai aturan.
Aris Harefa dan beberapa warga meminta Pemkab Nias Utara dan Badan Gizi Nasional BGN turun langsung mengecek lapangan. Tujuannya agar program MBG berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan polemik administrasi di masyarakat.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili, Camat Lahewa, BGN, dan instansi terkait di Pemkab Nias Utara masih diupayakan.
Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Fadoro Sitolu Hili, Lurah Pasar Lahewa Darwan Salim Zebua, Camat Lahewa, BGN, dan pihak terkait lainnya.
Klarifikasi diharapkan meluruskan informasi terkait batas administrasi wilayah dan legalitas lokasi dua dapur SPPG tersebut.
(Fzal)











