Gempur Rokok Ilegal, Satreskrim Polres Padang Lawas Gerebek Rumah Penyimpanan di Barumun Baru

Berita, Uncategorized186 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS, 86Newa.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil membongkar tempat penyimpanan rokok diduga ilegal di Desa Asahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Senin (22/6/2026). Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita puluhan slop rokok tanpa pita cukai resmi.

Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, bersama Kanit Ekonomi dan sejumlah personel jajaran.

banner 336x280

Sebelum melakukan penggerebekan, tim Satreskrim terlebih dahulu menggelar razia di sejumlah toko grosir yang berlokasi di kawasan Bulu Sonik dan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

“Kami melakukan pemeriksaan di sejumlah toko grosir secara humanis. Namun, di lokasi-lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” ujar AKP Irwansah Sitorus mewakili Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, Senin (22/6/2026).

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi lapangan. Hasilnya, petugas mengendus keberadaan sebuah rumah di Desa Asahatan Jae yang ditengarai menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal.

Petugas bergerak cepat menuju lokasi target dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan puluhan slop rokok ilegal yang sengaja dititipkan oleh pemiliknya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan. Kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan dengan menyita barang bukti rokok tersebut,” tegas Irwansah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut diduga kuat milik seorang pengepul berinisial L. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke markas komando (Mako) Polres Padang Lawas untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Mantan Kanit V Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ini menegaskan bahwa Polres Padang Lawas berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif dalam mengawasi lingkungannya dari praktik penyelundupan barang ilegal.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau penyimpanan rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan call center 110. Kami pastikan akan menindaklanjutinya secara maksimal,” pungkas Irwansah. (Siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *