Misteri Kristal Bening 58,52 Gram di Pasie Raja, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik

Berita, Uncategorized123 Dilihat
banner 468x60

Aceh Selatan, 86News.co – Pengungkapan kasus dugaan narkotika di Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, menyita perhatian publik setelah lima bungkus kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 58,52 gram yang semula diduga sabu ternyata menunjukkan hasil negatif pada uji awal yang dilakukan kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, AKP Mahdian Siregar, S.E., M.H., menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah seorang terduga pelaku berinisial AA (21) di Gampong Silolo, Kecamatan Pasie Raja, berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

banner 336x280

“Lima bungkus kecil berisi kristal bening itu awalnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,52 gram. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat General Screening Drugs, hasil uji awal menunjukkan negatif,” kata AKP Mahdian kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

Meski hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan kandungan narkotika, polisi belum dapat menyimpulkan jenis zat yang terdapat dalam kristal bening tersebut. Untuk memastikan kandungan sebenarnya, seluruh barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Medan guna menjalani pengujian lebih lanjut secara ilmiah.

Dalam pengungkapan kasus yang sama, petugas juga mengamankan dua barang bukti lain yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1,9 gram dan 16 gram. Berdasarkan hasil uji awal, kedua barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

“Barang bukti 1,9 gram dan 16 gram hasilnya positif. Sedangkan lima bungkus kristal bening dengan berat 58,52 gram masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan yang sebenarnya,” ujarnya.

AKP Mahdian menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara narkotika. Karena itu, status barang bukti seberat 58,52 gram tersebut masih disebut sebagai “diduga sabu” sampai adanya hasil resmi dari laboratorium forensik.

Menurutnya, kepastian hukum harus didasarkan pada pembuktian ilmiah yang objektif sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur di tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Silolo yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkotika di wilayah Aceh Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku AA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Keuchik bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat Gampong Silolo menyatakan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Di tengah maraknya peredaran barang haram tersebut, kewaspadaan warga dan ketelitian proses hukum menjadi kunci untuk memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta ilmiah. (Id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *