Partai Politik dan Pemimpin

Opini142 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Tantangan yang dihadapi partai politik adalah bagaimana menjadikan partai sebagai wadah kaderisasi baik di tingkat pusat, daerah dan legislatif.

Setelah UUD 1945 diamandemen atau diubah, pemilihan pemimpin tidak lagi dipilih melalui Perwakilan Rakyat di MPR RI tetapi dipilih langsung.

banner 336x280

Pemilu Langsung ini diikuti pula oleh pemilihan langsung di daerah.
Pancasila kehilangan ruhnya. Kedaulatan rakyat memilih pemimpin melalui wakilnya dicabut.

Memilih langsung dengan alasan demokrasi.
Artinya suara seorang tokoh masyarakat, anggota dewan dengan suara nelayan di pulau terpencil dan petani penggarap di pegunungan yang jauh dari kota dalam memilih pemimpin sama.

Sementara pemahaman tentang keterkaitan antara pilihan dalam pemilu dan masa depan negeri dan daerah belum sepenuhnya terbangun secara merata dikalangan masyarakat.

Lalu peran sebagian warga dalam pemilu langsung yang berbiaya tinggi hanya untuk datang mencoblos di bilik suara?

Amerika Serikat yang dikenal negara terdepan dalam berdemokrasi, tidak memilih presiden secara langsung seperti di Indonesia saat ini.

Pemilu di Amerika Serikat, warga memberikan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota Kongres dan memilih anggota elektor yang disebut Electoral College.

Anggota elektor terpilih yang memilih presiden dan wakil presiden.

Jumlah elektor dari setiap negara bagian di Amerika Serikat tidak sama, disesuaikan dengan populasi negara bagian tersebut.
Jumlah seluruhnya 538 elektor mewakili 50 negara bagian.

Calon elektor di setiap negara bagian dipilih oleh masing-masing partai politik untuk menjadi calon elektor untuk dipilih saat pemilihan umum.

Jadi Electoral College di Amerika Serikat yang dirancang oleh pendiri negara Amerika Serikat, hampir sama dengan Anggota MPR RI di Indonesia yang dirancang oleh pendiri negeri ini, bahwa
yang memilih presiden dan wakil presiden adalah wakil rakyat dalam hal ini adalah Anggota MPR RI.

Terdapat dua jenis perhitungan suara hasil pemilu di Amerika Serikat yaitu Popular Vote dan Electoral Vote.
Tetapi yang menentukan presiden terpilih adalah Electoral Vote.

Suara terbanyak nasional atau Popular Vote calon presiden dan wakil presiden di Amerika Serikat belum tentu menjadi presiden.

Seperti halnya Hillary Clinton 2016 yang unggul hampir 3 jutaan suara atau popular vote dari Trump tetapi kalah dari jumlah suara electoral atau Electoral Vote yang diperoleh Trump yaitu lebih dari 270 suara.

Warga AS mencoblos calon presiden dan wakil presiden pada saat pemilu karena terkait dengan ketentuan di 48 negara bagian yang menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh 50,1% suara di suatu negara bagian akan mendapatkan semua suara elektoral di negara bagian tersebut.

Pengejawantahan Pancasila yang dipersiapkan oleh pendiri negeri ini dalam memilih pemimpin memiliki ciri khas tersendiri.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, adalah landasannya.

Kekhasan tersebut tertuang dalam UUD 1945 yang Asli.

Ciri khas tersebut lahir dari hasil perenungan dan rembukan panjang pendiri negeri ini tentang negeri Nusantara yang terdiri dari puluhan ribu pulau, beragam suku, budaya dan agama.

Partai Politik sebaiknya memiliki pola pencalonan presiden atau wakil presiden yang baku.

Begitu pula pemilihan pimpinan daerah.

Untuk penetapan calon sebaiknya melalui pemilihan di internal partai atau melalui Konvensi.

Di Tingkat Pusat untuk pencalonan presiden dan di tingkat provinsi atau kabupaten untuk pencalonan pimpinan daerah.

Partai Politik harus mengupayakan agar partai berperan sebagai wadah kaderisasi dalam menciptakan pemimpin baik di tingkat pusat, daerah dan legislatif.
Karena semakin kemari, tampaknya peran partai politik semakin terabaikan.

Tokoh yang ingin maju sebagai calon pemimpin pusat, daerah dan legislatif tidak perlu menjadi anggota partai.

Jika ingin maju sebagai calon tinggal memilih partai, sama mudahnya dengan berbelanja di toko. Seorang calon tidak perlu lagi bersusah payah menjadi kader partai yang berjuang dari bawah.

Platform partai pun terabaikan karena tidak lagi menjadi pertimbangan seorang tokoh untuk menjadi seorang pemimpin.
Sebaliknya partai pun tidak lagi perlu mengawal platform partainya.

Semangat mendorong atau menjadikan kader menduduki jabatan di tingkat pusat, daerah dan legislatif yang bertujuan untuk mengambil peran dalam memajukan bangsa dan negara tidak lagi menjadi tujuan atau terabaikan.

Pilihan mendorong kader partai untuk maju dalam setiap pemilihan baik itu pemimpin pusat maupun daerah adalah salah satu langkah mendukung pemberdayaan partai dan penciptaan kader pemimpin di semua lapisan sesuai dengan kemampuan partai dan sumber daya yang ada di masing-masing daerah.

Peran partai politik dianggap mendesak untuk memasyarakatkan upaya mengembalikan UUD 1945, kemudian membahas secara komprehensif apa yang perlu dan mendasar untuk di sempurnakan.

Peningkatan peran partai politik tersebut diharapkan menghadirkan pemimpin yang memiliki komitmen terhadap UUD 1945.
Menjadikan Pancasila sebagai landasan pengelolaan bangsa dan negara.

Komitmen lebih mengedepankan kecintaan kepada NKRI di atas kepentingan pribadi dan kelompok.

Oleh : Mubha Kahar Muang
Mantan. Anggota DPR- RI

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *