Bandung -86News co.- Kabar gembira sekaligus menutup salah satu kasus yang menyita perhatian publik akhirnya terwujud. Taufik Hidayat, pria berinisial TH yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29 tahun), berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Majalengka.Selasa 23/06/2026
Informasi tertangkapnya pelaku disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja cepat dan profesional seluruh jajaran kepolisian.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditsiber, Dirppa, semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka,” ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur berharap penangkapan ini menjadi titik awal penegakan keadilan yang nyata. Ia menilai perbuatan yang dilakukan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga proses hukum harus berjalan tegas dan transparan.
“Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk jajaran Polda Jabar,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuri perhatian setelah terungkap bahwa korban diduga disekap dan mengalami penganiayaan berulang kali selama kurang lebih tiga tahun, hingga mengalami luka parah dan kerusakan permanen pada salah satu matanya. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Penulis : Wawan











