Ketua Komisi III DPR RI: Taufik Hidayat Harus Dijerat Pasal Berlapis dan Dihukum Seberat-beratnya

Berita, Uncategorized176 Dilihat
banner 468x60

Jakarta -86News co.-,Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menegaskan agar aparat penegak hukum menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis serta menjatuhkan ancaman hukuman terberat yang diatur dalam undang-undang. Pernyataan ini disampaikan menyikapi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya sendiri selama kurun waktu tiga tahun di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rabu 24/06/2026

Menurut Habiburokhman, perbuatan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat tergolong sangat kejam dan melampaui batas kemanusiaan. Tindakan tersebut tidak hanya merampas kebebasan korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang mendalam serta berlangsung terus-menerus dalam waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, penanganan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

banner 336x280

“Kami meminta kepada penyidik dan penuntut umum agar menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis. Perbuatannya mencakup lebih dari satu tindak pidana, antara lain penyekapan, penganiayaan berat, hingga perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Berdasarkan fakta yang ada, sudah sepatutnya ia dikenakan ancaman hukuman yang paling berat agar memberikan efek jera dan tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini hingga selesai. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai penting untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi korban dan keluarganya.

“Negara berkewajiban melindungi setiap warganya, tidak terkecuali dari tindakan kekerasan yang terjadi dalam hubungan pribadi. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan perlakuan kejam seperti ini. Pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan.

Editor : Wawan / Red.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *