Madina, 86News.co – Mencuatnya laporan dari warga Aek Nabara, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait adanya insiden yang menimbulkan korban jiwa dan diduga sengaja ditutup-tutupi. Kejadian itu terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik seseorang bernama Laung, warga Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek.
Berdasarkan hasil tinjauan dan pengumpulan informasi media ini pada Selasa, 23 Juni 2026, lokasi kegiatan tersebut berada di wilayah Aek Nalan, Aek Nangali, yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). Hingga saat ini, pihak yang diduga memiliki lokasi tambang belum memberikan tanggapan atau keterangan apapun terkait laporan tersebut.
Kronologi Singkat
Kejadian diperkirakan terjadi sekitar satu bulan sebelum laporan ini disampaikan, meski warga belum dapat memastikan tanggal pastinya. Menurut keterangan warga Aek Nabara yang enggan disebutkan identitasnya, insiden berlangsung sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
“Kejadiannya itu seorang warga Desa Aek Nabara tertimpa pohon akibat runtuhan galian tambang emas,” ungkap warga melalui sambungan telepon kepada media ini, Sabtu (27/6/2026).
Warga juga menduga kuat peristiwa itu sengaja ditutup-tutupi oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang di wilayah tersebut, yaitu Polisi Sektor Batang Natal. Dugaan itu muncul karena aktivitas penambangan diduga terus berjalan tanpa gangguan pasca-insiden.
“Beberapa warga sempat memotret dan merekam peristiwa di rumah almarhum. Namun kemudian datang pihak yang diduga mewakili Laung dan meminta agar foto serta video dihapus dari ponsel masing-masing. Alasannya agar tidak terjadi keributan, serta agar warga tetap bisa melanjutkan aktivitas mencari bongkahan emas di lokasi itu,” tambah narasumber.
Seruan Agar Diusut Tuntas
Menyikapi kejadian itu, warga meminta kepolisian di tingkat Kabupaten maupun Provinsi untuk turun tangan. Mereka meminta Polres Madina hingga Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus ini, menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas aktivitas penambangan yang berlangsung secara ilegal dan melanggar kawasan lindung.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang masuk baik dari pihak yang diduga mengelola lokasi tambang maupun dari unsur aparat penegak hukum terkait.
(M.hsb)











