Bandung -86News co.- Kepolisian daerah mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang diduga berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan .serta dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sebagai wujud komitmen bersama dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan.Jumaat 26/06/2025
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa ini bermula sejak tahun 2024 ketika korban berkenalan dengan tersangka berinisial T.H melalui sebuah aplikasi kencan daring. Seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berubah menjadi situasi yang menyiksa. Selama kurun waktu dua tahun, korban diduga berpindah-pindah tempat tinggal di berbagai kontrakan yang tersebar di wilayah Bandung Raya, namun dalam kondisi tidak bebas.
Di setiap tempat tinggal tersebut, korban diduga disekap dan dilarang keluar kamar tanpa izin tersangka. Tidak hanya itu, korban juga mengalami penganiayaan secara berulang kali hingga kondisinya memburuk dan harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit. Kasus ini akhirnya terungkap ketika tenaga medis yang menangani korban mencurigai asal-usul luka-luka yang diderita, kemudian segera berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat berhasil mengamankan tersangka yang diketahui memiliki catatan pidana sebelumnya atau berstatus residivis dalam kasus penganiayaan. Dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu:
Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan Pasal 446 Ayat (2) juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat.
Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara, dengan ancaman hukuman yang lebih berat dikarenakan dikenakan pemberatan sesuai Pasal 23 KUHP sebagai seorang residivis.
Polda Jabar menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Sementara itu, untuk mendukung pemulihan kondisi korban, pihak kepolisian bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat guna memberikan pendampingan medis, psikologis, dan hukum secara berkelanjutan.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin hubungan baru melalui dunia maya, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan apa pun. Pihaknya juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara adil dan tegas hingga tahap akhir.
Editor : Wawan











