Komplotan Curanmor Bergantian Jadi Eksekutor dan Pengawas, Kini Dibekuk Polisi

Berita499 Dilihat
banner 468x60

Cianjur, 86News.co – ‎Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beraksi di wilayah Cianjur, Bogor, hingga Bandung.

‎Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian serta menangkap dua orang pelaku.

‎Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pacet bersama Satreskrim Polres Cianjur setelah banyak menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat selama delapan bulan terakhir.

‎“Polsek Pacet, dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Cianjur, telah bekerja sangat keras untuk mengungkap dan insya Allah akan terus mengungkap. Paling tidak di hadapan kita ada 23 motor yang merupakan hasil pencurian,” ujar AKBP Alexander saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin, 29 Juni 2026.

‎Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial DB dan AB. Keduanya diketahui merupakan komplotan yang saling bergantian peran, baik sebagai eksekutor maupun pengawas situasi saat menjalankan aksi pencurian.

‎“Mereka adalah partner in crime, di mana salah satu dari mereka bisa bertukar peran sebagai pelaku pencurian (eksekutor) maupun mengawasi situasi sekitar,” katanya.

‎Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek, dua lembar STNK milik korban, satu buah kunci letter T, lima anak kunci astag, serta satu alat pembuka kunci magnet.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari 10 kali di wilayah Cianjur, Bogor, dan Bandung.

‎Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan tersebut. Satu orang pelaku lainnya berinisial HS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

‎“Sampai sekarang kami masih mencari satu tersangka lagi yang masuk DPO dengan inisial HS. HS ini diduga berperan memasarkan kendaraan bermotor hasil kejahatan melalui berbagai cara, termasuk transaksi langsung maupun media sosial,” tegasnya.

‎Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor sejak November 2025 hingga Juni 2026 agar segera melakukan pengecekan ke Polsek Pacet atau kantor kepolisian terdekat dengan membawa BPKB dan STNK asli sebagai syarat identifikasi untuk proses pengembalian kendaraan. (*)

‎Sb. Bogor24update/ trs

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *