Sumedang -86News co.- Pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan meliputi peningkatan jalan, pembangunan tembok penahan tanah (TPT), dan drainase di ruas Cihanjuang–Cisempur (PIK) menjadi sorotan. Proyek ini dikerjakan oleh CV Oswani Aloka Karya dengan jadwal pelaksanaan 45 hari kalender, terhitung mulai 17 Juni 2026 hingga 31 Juli 2026, serta dialokasikan anggaran sebesar Rp137.300.000,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).Desa Cihanjuang kac cimanggung kab Sumedang Senin 29/06/2026
Berdasarkan pantauan awak media 86News di lapangan, proyek tersebut dinilai kurang transparan. Hingga saat ini tidak tercantum data teknis lengkap berupa volume pekerjaan, ukuran panjang, lebar, maupun tinggi pekerjaan pada papan informasi maupun dokumen yang dapat diakses publik. Hal ini menyulitkan pengawasan kesesuaian pelaksanaan dengan rencana awal.
Selain itu, muncul dugaan penyimpangan mutu: terlihat adanya penggunaan batu bekas yang dikapak ulang sebagai material bangunan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas, kekuatan, dan daya tahan hasil pekerjaan, serta berpotensi menyimpang dari spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Transparansi: Sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.12 Tahun 2021, setiap proyek pemerintah wajib memuat data teknis lengkap agar dapat diawasi masyarakat.
Standar Konstruksi: Mengacu UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta SNI terkait, penggunaan material harus memenuhi syarat mutu yang telah ditetapkan.
Sanksi: Jika terbukti melanggar, pihak pelaksana dapat dikenai denda, pemutusan kontrak, larangan mengikuti lelang, hingga tuntutan ganti rugi atau pidana jika ditemukan kerugian keuangan negara sesuai UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Masyarakat dan pemantau pembangunan meminta dinas terkait segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh, memerintahkan pelengkapan data informasi proyek, memverifikasi kesesuaian material dan pelaksanaan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran demi menjamin akuntabilitas dan kualitas hasil pembangunan.
Penulis : Wawan
















