Sekdes,Kaur Keuangan dan Kaur TU Ikuti Monev ADD Tahun 2025

Pemerintahan97 Dilihat
banner 468x60
Tasikmalaya,86news.co – Pemerintah Desa Sundakerta mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II Tahun Anggaran (TA) 2025 yang digelar di Aula desa Jatihurip, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Selain LPJ ADD, kegiatan tersebut juga mencakup monitoring laporan aset desa hingga Tahun Anggaran 2025. Dari Desa Sundakerta hadir Sekretaris Desa (Sekdes) Acep Syarif Hidayatilloh, S.T., Kaur Keuangan Diana, serta Kaur Tata Usaha (TU) Melaningsih. Kegiatan monev tersebut diikuti oleh 2 Kecamatan diantaranya Wilayah Kecamatan Sukahening dan Kecamatan Cisayong.Senin (29/6/2026).
Monitoring dan evaluasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Administrasi Desa DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Amang Budiman, S.Sos., M.M., saat ditemui menjelaskan, bahwa monitoring dan evaluasi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pembinaan terhadap pemerintah desa.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap semester agar pelaksanaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan setiap semester. Kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan evaluasi Semester II Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Amang menambahkan, agenda baru pada pelaksanaan monev tahun ini, yaitu data inventaris aset desa yang nantinya akan menjadi bagian dari agenda rutin DPMD.
“Hasil monitoring dan evaluasi akan kami rekap terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada pihak kecamatan untuk diteruskan kepada masing-masing desa. Dengan demikian, setiap desa dapat mengetahui berbagai kekurangan yang perlu segera diperbaiki,” jelasnya.
Amang berharap seluruh pemerintah desa semakin tertib dalam melakukan pendataan dan penataan aset desa agar tidak ada aset yang terlewat dari inventaris resmi.
“Kelengkapan data aset sangat penting sebagai langkah antisipasi terhadap potensi persoalan hukum maupun gugatan dari pihak tertentu di kemudian hari”
Selain itu, DPMD Kabupaten Tasikmalaya juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih rapi dalam menyusun administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa.
“Jangan sampai ketika terjadi suatu permasalahan, dokumen LPJ tidak lengkap atau bahkan tidak tersedia. Seluruh administrasi harus disusun dengan baik dan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.
Budi86
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *