Tersangka penyekapan dan Penganiayaan YTR Akui Seluruh Perbuatannya Pasca Rekonstruksi Polda Jabar Keterangan Sudah Selaras

Berita, Uncategorized363 Dilihat
banner 468x60

Bandung -86News co.- , Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR, yaitu Taufik Hidayat, secara resmi mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya di semua tempat kejadian perkara (TKP) yang telah ditetapkan penyidik. Pengakuan tegas ini disampaikan tersangka segera setelah pelaksanaan rekonstruksi peristiwa yang digelar di lingkungan Gedung Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Pengaduan Operasi (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, hari Kamis,02/07/2026.

Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Utari, menjelaskan dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat bahwa kegiatan rekonstruksi kali ini difokuskan pada tiga dari total enam lokasi kejadian, yaitu TKP ke-3, ke-5, dan ke-6. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada kronologi kejadian yang paling krusial dan menjadi titik mula terjadinya tindak pidana berat.

banner 336x280

“Untuk TKP ke-1 dan ke-2 memang terdapat peristiwa yang terjadi, namun belum masuk ranah penyekapan. Pada tahap tersebut baru berupa penganiayaan ringan, hanya berupa tamparan saja. Sedangkan mulai dari TKP ke-3, ke-5, hingga ke-6 barulah terjadi tindakan penyekapan yang disertai penganiayaan berat secara berkelanjutan,” terang Kombes Pol Rumi Utari.

Ia memastikan seluruh lokasi kejadian berada dalam lingkup wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan persebaran di beberapa daerah, termasuk di Ciwaru, hingga lokasi terakhir yang berada di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan rekonstruksi ini, penyidik memeragakan secara rinci sebanyak 21 adegan yang merekam urutan kejadian, interaksi antara tersangka dan korban, serta bentuk kekerasan yang dilakukan.

Berdasarkan hasil peragaan tersebut, terungkap secara nyata cara tersangka menjalankan aksinya. Taufik Hidayat terbukti dengan sengaja menggunakan berbagai benda yang tersedia di sekitar lingkungan indekos sebagai alat kekerasan, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami luka-luka berat.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyajikan gambaran kejadian yang sesuai sepenuhnya dengan keterangan korban, kesaksian saksi-saksi, serta bukti fisik yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, seluruh pernyataan dan bukti tersebut selaras sepenuhnya dengan apa yang diakui dan diperagakan langsung oleh pelaku,” tegasnya.

Polda Jawa Barat menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan akuntabel. Tindak pidana penyekapan dan penganiayaan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ketertiban hukum, sehingga pihak kepolisian menjamin kasus ini akan diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya keadilan bagi korban dan keluarga.

Editor : Wawan

#KasusPenyekapanPenganiayaan #TaufikHidayat #RekonstruksiTKP #PoldaJawaBarat #DirektoratPPAdanPPO #KeadilanBagiKorban #PenegakanHukum #PerlindunganSaksiDanKorban #JabarAmanDanTertib

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *