Makassar, 86News.co – Gelar uji kompetensi untuk meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Promovendus I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dilaksanakan Program Pasca Sarjana UMI Makassar. Gelar Uji Kompetensi, Promovendus dalam desertasinya mengulas tentang Hakikat Penanganan Perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah Lima tahun dan bukan pengulangan melalui diversi berdasarkan keadilan restoratif.
Gelar Uji kompetensi dipimpin Prof Dr. H. Hambali Thalib dengan Promotor Prof Dr. Hj. Mulyati Pawennai SH. MH, Co Promotor 1 Prof Dr. H. Syahruddin Nawi SH MH dan Co Promotor 2 Prof Dr. H. Sufirman Rahman SH.MH, Sementara Penyanggah External Prof Dr. H. Abd Latief. SH. M.Hum, dari Universitas Jayabaya Jakarta, sementara Penguji internal diantaranya Prof Dr. H.La Ode Husen SH.M.Hum.Dr.H.Sri Lestari Purnomo SH.MH dan Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH.MH.
Selalu Penguji External dari Universitas Jayabaya Jakarta Prof Dr.H.Abdul Latief memberi apresiasi terhadap desertasi promovendus yang dinilai relevan dengan reformasi Hukum Pidana Nasional
Menurut Prof. Abdul Latief hasil penelitian disertasi yang disusun oleh promovendus IGusti Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. mengangkat persoalan yang sangat relevan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ujian promosi doktor tersebut yang berlangsung Jumat, 3 Juli 2026, di Aula Lantai I Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Makassar.
Dalam pandangan akademiknya, Prof. Abdul Latif menilai rumusan masalah yang diajukan promovendus mengenai hakikat penanganan perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) merupakan isu strategis yang membutuhkan kajian komprehensif, baik dari aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Ia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif menunjukkan perubahan paradigma hukum pidana nasional dari pendekatan yang bersifat pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Penelitian ini memperlihatkan bahwa hukum pidana tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, penyelesaian konflik, serta perlindungan terhadap hak korban dan masa depan pelaku, khususnya bagi pelanggar pertama dengan tindak pidana yang tidak tergolong berat,” ujarnya.
Menurut Prof. Abdul Latif, pendekatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yang menempatkan musyawarah, keseimbangan, dan keadilan sebagai fondasi penyelesaian konflik dalam masyarakat.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa penerapan restorative justice masih menyisakan tantangan besar, terutama terkait potensi penyalahgunaan diskresi oleh aparat penegak hukum. Ia menilai ruang subjektivitas dalam menentukan kelayakan suatu perkara diselesaikan melalui restorative justice berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Prof. Abdul Latif mengemukakan sejumlah potensi penyimpangan yang perlu menjadi perhatian, antara lain komodifikasi hukum melalui proses perdamaian yang bersifat transaksional, tekanan terhadap korban dalam proses mediasi, serta disparitas penerapan restorative justice akibat belum adanya standar nasional yang seragam.
Karena itu, ia menilai penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah mengatur mekanisme restorative justice secara tegas dalam KUHAP sehingga tidak lagi hanya berpedoman pada peraturan internal lembaga penegak hukum.
Selain itu, Prof. Abdul Latif juga menekankan pentingnya penerapan mekanisme pengawasan yudisial (judicial scrutiny) terhadap penghentian perkara berdasarkan restorative justice. Menurutnya, setiap kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar penghentian penyidikan atau penuntutan semestinya memperoleh penetapan dari pengadilan.
“Dengan adanya pengawasan hakim, proses restorative justice akan lebih akuntabel, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Hakim dapat memastikan bahwa perdamaian benar-benar dilakukan secara sukarela, memenuhi rasa keadilan, serta tidak mengandung unsur paksaan maupun transaksi yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan pengadilan juga akan memperkuat sistem checks and balances dalam proses penegakan hukum, sekaligus menghindari kemungkinan aparat penegak hukum bertindak sebagai pihak yang menentukan sendiri penghentian suatu perkara.
Di akhir penyampaiannya, Prof. Abdul Latif menyampaikan apresiasi terhadap kualitas penelitian yang dilakukan promovendus. Menurutnya, hasil penelitian tersebut tidak hanya memiliki kontribusi akademik dalam pengembangan ilmu hukum pidana, tetapi juga memberikan rekomendasi yang aplikatif bagi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan konsep restorative justice yang berkeadilan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi referensi bagi pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, maupun kalangan akademisi dalam menyempurnakan kebijakan hukum pidana nasional di masa mendatang. (Jahja)














