Mimbar Hukum Indonesia Soroti Prosedur Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah Hak Konstitusional Harus Berjalan Seiring dengan Kerukunan Umat Beragama

Berita, Uncategorized102 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Isu pembangunan rumah ibadah kembali menjadi perhatian publik seiring masih munculnya berbagai dinamika dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Menjawab kebutuhan akan edukasi hukum yang komprehensif, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012″ pada Rabu (1/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut mendapat antusiasme tinggi dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin memahami mekanisme hukum pembangunan rumah ibadah sekaligus memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.

banner 336x280

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif maupun pembangunan fisik.

Pembangunan rumah ibadah bukan sekadar persoalan mendirikan sebuah bangunan, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara aman, damai, dan bermartabat. Di sisi lain, proses pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah juga berkaitan erat dengan upaya menjaga ketertiban umum, harmoni sosial, serta kehidupan masyarakat yang majemuk. Karena itu, setiap prosedur yang diterapkan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan beragama dengan kepentingan menjaga kerukunan di tengah keberagaman,” ujarnya.

Jamil menambahkan, pemahaman terhadap regulasi mengenai pembangunan rumah ibadah sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru maupun konflik yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemahaman hukum yang benar.

Dalam webinar tersebut, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM., Dosen sekaligus Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, hadir sebagai narasumber utama. Ia menguraikan secara komprehensif mengenai dasar hukum, prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, peran pemerintah daerah, serta pentingnya implementasi regulasi yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Marjan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mempromosikan nilai-nilai kerukunan antarumat beragama.

Saya sangat berharap, siapa pun kita hari ini, apa pun agama kita, kita menjadi bagian dari orang-orang yang terus mensosialisasikan dan mendialogkan pentingnya kerukunan,” tuturnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta, mulai dari praktik pelaksanaan prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, tantangan implementasi regulasi di lapangan, hingga upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan kebebasan beragama dan pemeliharaan ketertiban umum dalam masyarakat yang majemuk.

Webinar ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengedepankan dialog, saling menghormati perbedaan, serta menjadikan hukum sebagai instrumen dalam mewujudkan kehidupan yang damai, toleran, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Selain webinar tersebut, Mimbar Hukum Indonesia juga telah menyiapkan sejumlah agenda edukasi hukum lainnya. Pada 2 Juli 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia” dengan narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H..

Selanjutnya, pada 4–5 Juli 2026, MHI akan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) yang memberikan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).

Pada 10 Juli 2026, akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran” dengan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.

Sementara itu, pada 11 Juli 2026, MHI akan mengadakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.

Seluruh kegiatan tersebut akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia.

Mukrin

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *