Terbukti Bebankan Biaya Admin QRIS Rp500, Manajer SPBU 44.532.28 Patimuan Sebut Kebijakan Pimpinan Saat Dikonfirmasi Awak Media

Berita, Uncategorized134 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Praktik pengenaan biaya tambahan (surcharge) pada transaksi QRIS di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.532.28 Patimuan, Kabupaten Cilacap, akhirnya benderang.

Pihak manajemen SPBU secara terbuka mengakui adanya penarikan biaya administrasi tersebut kepada konsumen, dengan dalih instruksi dari jajaran pimpinan.

banner 336x280

Dugaan pelanggaran regulasi Bank Indonesia (BI) ini terungkap setelah seorang konsumen yang juga merupakan awak media, Mujerman, warga Patimuan, melakukan konfirmasi dan investigasi langsung kepada Manajer SPBU Patimuan yang diidentifikasi bernama Yusup via pesan singkat.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, langkah ini diambil untuk meluruskan keresahan masyarakat yang sering mengeluhkan hal serupa saat mengisi BBM.

Dalam bukti percakapan yang diperoleh redaksi, Mujerman mempertanyakan mengapa pembelian Pertalite sebanyak 10 liter menggunakan metode pembayaran QRIS justru dikenakan potongan biaya admin sebesar Rp500.

Merespons pertanyaan dari awak media tersebut, Yusup selaku pihak manajemen tidak menampik hal itu. Ia berkilah bahwa kebijakan itu merupakan instruksi sementara yang diturunkan oleh atasannya.

“Selamat malam pak, sebelumnya mohon maaf sementara dari pimpinan seperti itu,” tulis Yusup dalam pesan konfirmasinya kepada Mujerman.

Lebih lanjut, Yusup mengklaim pihak SPBU sedang mengupayakan uji coba penggunaan QRIS statis agar transaksi ke depan bisa bebas biaya admin, serta mengarahkan pelanggan untuk menggunakan aplikasi MyPertamina demi menghindari biaya tambahan tersebut.

Kendati pihak manajemen berdalih bahwa saat itu sistem sudah disesuaikan untuk menghapus biaya admin, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.

Mujerman menyanggah klaim tersebut karena dirinya baru saja melakukan transaksi 30 menit sebelum konfirmasi dilakukan, dan saldonya tetap terpotong biaya administrasi secara otomatis oleh sistem mesin kasir SPBU.

Mendapati pembuktian kuat dari awak media tersebut, pihak manajer SPBU akhirnya melunak dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini langsung ke pemilik (owner) SPBU.

“Oh nggeh pak siap. Segera kami eksekusi untuk free kan admin nya pak. Sebelumnya terimakasih atas masukannya semoga jadi pertimbangan oleh owner kami,” pungkas Yusup melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, tindakan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen akhir—baik Rp500 maupun nominal lainnya—merupakan pelanggaran fatal terhadap Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Standardisasi Pembayaran Non-Tunai.

Bank Indonesia telah menegaskan bahwa merchant atau pedagang, termasuk SPBU, dilarang keras menggeser beban biaya operasional digital kepada pembeli.

Sikap manajemen SPBU 44.532.28 Patimuan yang berlindung di balik kata “kebijakan pimpinan atau owner” memicu desakan dari kalangan pers dan masyarakat agar PT Pertamina (Persero) bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan setempat segera turun ke lapangan.

Penertiban sanksi tegas berupa skorsing pasokan BBM atau pencabutan izin fasilitas QRIS dinilai perlu dilakukan agar memberikan efek jera terhadap SPBU nakal yang memanipulasi sistem pembayaran digital demi meraup keuntungan sepihak dari masyarakat. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *