MHI Bahas Hak Pasien dan Transformasi Pelayanan Rumah Sakit Pascaterbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

Berita, Uncategorized244 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, 86News.co – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” sebagai upaya meningkatkan literasi hukum kesehatan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan hak pasien.

Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026) menghadirkan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn.

banner 336x280

Dalam sambutannya, M. Jamil mengatakan pelayanan kesehatan saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan profesional antara tenaga medis dan pasien, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin negara.

Menurutnya, rumah sakit harus mampu menghadirkan pelayanan yang menjunjung tinggi martabat manusia, keselamatan pasien, transparansi, kepastian hukum, serta akuntabilitas. Keberhasilan pelayanan kesehatan, kata dia, tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak-hak pasien.

Sementara itu, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong transformasi tata kelola rumah sakit agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Ia menilai regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap hak pasien, memperjelas tanggung jawab penyelenggara pelayanan kesehatan, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.

Dalam paparannya, Dr. Franky juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan sebaiknya mengedepankan upaya pencegahan melalui komunikasi yang efektif, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, serta penerapan standar pelayanan yang baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan dapat terus meningkat.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Berbagai isu strategis turut dibahas, antara lain hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga penerapan budaya keselamatan pasien.

Peserta menilai peningkatan pemahaman terhadap regulasi kesehatan menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajiban seluruh pihak dalam mewujudkan pelayanan yang bermutu dan berkeadilan.

Melalui kegiatan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mengembangkan literasi hukum nasional melalui forum ilmiah yang membahas berbagai isu hukum aktual, termasuk di bidang kesehatan.

Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar, pelatihan, dan diskusi hukum yang melibatkan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar sejumlah Webinar Nasional, yakni pada 10 Juli 2026 mengenai problematika perjanjian kawin terhadap harta bersama dalam perkawinan campuran dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn.; pada 11 Juli 2026 mengenai pelaksanaan waris Islam dalam praktik dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H.; serta pada 17 Juli 2026 mengenai nafkah sebagai instrumen perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian dalam perspektif Maqashid Syariah yang akan disampaikan oleh Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Seluruh kegiatan tersebut akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia.

(RED/MUKRIN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *