Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga Resmi Dilaporkan

Berita, Uncategorized253 Dilihat
banner 468x60

Lebak, 86News.co – Salah seorang Wartawan Sumantri dari Media Online Utamapos, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ketua Kelompok P3-TGAI Karya Naga berinisial Jaya ke Polsek Panggarangan, Polres Lebak, pada Kamis 09 Juli 2026.

Laporan pengaduan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pengancaman, fitnah, dan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan surat pengaduan yang ditunjukkan pelapor, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

banner 336x280

Dalam surat pengaduan dijelaskan, peristiwa bermula saat Sumantri melakukan peliputan proyek Program P3-TGAI di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dari hasil investigasi di lapangan, pelapor mengaku menemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada bagian galian pondasi.

Selanjutnya, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor mengirimkan link pemberitaan melalui pesan whatsApp kepada ketua kelompok P3-TGAI Karya Naga sebagai bentuk meminta hak jawab atau klarifikasi mengenai pekerjaan proyek P3-TGAI yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Namun, pada keesokan harinya, Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 09.57 WIB, pelapor menerima pesan WhatsApp voice note yang berisi tuduhan bahwa dirinya telah meminta sejumlah uang kepada bendahara Kelompok P3A Karya Naga.

Selain tuduhan tersebut, pelapor juga menyatakan menerima ucapan yang diduga berisi ancaman dari ketua kelompok tersebut. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku merasa difitnah, diintimidasi, dan khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.

Untuk sementara, merasa hak dan keamanannya terancam, Sumantri memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses pengaduan tersebut. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: M. Uki

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *