Rehabilitasi Patologi Institusional : Restorasi Fungsi Organik Kejaksaan Agung Dari Gejala Dekadensi Struktural dan Ego Sektoral

Opini157 Dilihat
banner 468x60

86NEWS.CO – Dalam sosiologi hukum dan filsafat hukum, Teori Patologi Hukum memandang hukum dan lembaga penegak hukum sebagai sebuah “organisme hidup”. Ketika lembaga hukum mengalami disfungsi, penyalahgunaan wewenang, ego sektoral, atau resistensi terhadap hukum itu sendiri, maka lembaga tersebut sedang mengidap patologi (penyakit) hukum.

Oleh karena itu pembedahan langkah strategis gejala penyakit dan metode penyembuhannya:

banner 336x280

1. Mengatasi Patologi “Resistensi Kelembagaan” (Institutional Resistance)

• Gejala Penyakit (Patologi): Kehadiran personel TNI yang berjaga di lokasi penggeledahan sipil/aset jaksa dan minimnya koordinasi antar-lembaga merupakan indikasi nyata dari patologi Ego Sektoral dan Hipertrofi Kekuasaan. Ada kecenderungan organ hukum yang sakit menggunakan organ lain di luar sistem peradilan (extra-judicial) sebagai tameng (antibodi buatan) untuk menolak tindakan kuratif (penggeledahan) dari lembaga penegak hukum lain.

• Terapi Hukum: Asas Respect for Legal Process adalah obat antipatologi untuk mengembalikan asas Keterpaduan Sistem Peradilan Pidana (Integrated Criminal Justice System). Kejaksaan harus tunduk secara organik pada hukum acara. Menghentikan segala bentuk obstruction of justice berarti menyembuhkan infeksi perilaku pembangkangan hukum yang dapat merusak sistem kekebalan (kredibilitas) negara hukum secara makro.

2. Mengatasi Patologi “Opasitas dan Misinformasi Radikal” (Institutional Opacity)

• Gejala Penyakit (Patologi): Munculnya spekulasi liar dan ketidakjelasan kepemilikan aset mencerminkan patologi Disfungsi Akuntabilitas. Lembaga hukum yang menutup diri dan mengalami pembusukan informasi di dalamnya akan melahirkan distrust (ketidakpercayaan) akut dari masyarakat selaku pemilik kedaulatan.

• Terapi Hukum: “Eksplorasi Transparansi Radikal” bertindak sebagai pembedahan terbuka (surgical exposure). Dalam patologi hukum, transparansi adalah metode sterilisasi dari kuman-kuman rumor dan fitnah. Dengan membuka data LHKPN secara transparan, Kejaksaan melakukan proses detoksifikasi (pembersihan racun) informasi, membuktikan bahwa organ tubuh institusi mereka siap diuji secara klinis oleh hukum dan publik.

3. Mengatasi Patologi “Kelumpuhan Autoimun Internal” (Internal Autoimmune Paralysis)

• Gejala Penyakit (Patologi): Sikap pasif pengawasan internal (Jamwas) yang kerap kali menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum menjatuhkan sanksi etik merupakan bentuk patologi Birokratisme Akut dan Pelemahan Fungsi Regulasi Diri (self-regulatory failure). Institusi mengalami kelumpuhan dalam membersihkan sel-sel abnormal (oknum jaksa nakal) di dalam tubuhnya sendiri.

• Terapi Hukum: Pemberdayaan Jamwas secara objektif dan paralel adalah pengaktifan kembali sistem “sel darah putih” (autoimun alami) institusi. Jamwas tidak boleh mengalami kelumpuhan fungsional. Pemeriksaan etik yang berjalan tanpa menunggu proses pidana selesai tergolong tindakan amputasi preventif—memisahkan perilaku etis dari tindak pidana murni demi menyelamatkan kesehatan korps secara keseluruhan sebelum penyakitnya menyebar dan mematikan moralitas institus

• ⁠Langkah strategis tersebut bukanlah sekadar pilihan taktis, melainkan sebuah resep medis-yuridis yang wajib dijalankan. Jika Kejaksaan Agung menolak melakukan lokalisasi penyakit dan sterilisasi institusi melalui langkah-langkah ini, maka patologi hukum yang diidapnya dapat berubah menjadi stadium kronis yang berujung pada kelumpuhan legitimasi hukum di mata masyarakat.

Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum. Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *