Tangsel, 86News.co – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS) menaruh perhatian serius terhadap rentetan peristiwa hukum yang melibatkan dua lembaga penegak hukum utama, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.
Isu penguntitan, kabar penggeledahan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga temuan barang bukti oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri harus dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi pembohong dan pelemahan agenda pemberantasan korupsi.
Pernyataan ini dirilis secara resmi oleh DPP GHARIS dalam diskusi internal keorganisasian di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (9/7/2026).
GHARIS menilai, sinergi komite gabungan antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan mafia perkara dan komoditas yang melibatkan oknum di lingkungan kejaksaan merupakan langkah hukum yang berani dan spektakuler, namun wajib dipastikan berjalan di atas koridor hukum yang akuntabel, bebas dari kepentingan politik maupun ego sektoral.
“Kami di DPP GHARIS mendesak Polri maupun Kejaksaan Agung untuk mengedepankan transparansi informasi publik. Jangan biarkan isu mafia peradilan ini diselesaikan secara kekeluargaan di balik layar atau justru memicu konflik antar-institusi yang merugikan agenda reformasi hukum nasional,” tegas Ketua Umum DPP GHARIS.
GHARIS menekankan bahwa penegakan hukum tidak mengenal imunitas bagi oknum aparat penegak hukum yang terbukti bermain dalam praktik suap atau broker perkara.
Di sisi lain, GHARIS meminta semua pihak untuk memantau proses penyidikan demi tegaknya asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak asasi seluruh pihak yang diperiksa. (Red)











