Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Bantuan Ternak 20 Ekor Sapi Gemuk Pemerintah Kabupaten Sumedang

banner 468x60

Sumedang -86News co – Dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan ternak Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diperuntukkan Kelompok Tani (Poktan) Buana, Desa Cinulang, semakin memperkuat bukti pelanggaran hukum. Terungkap fakta bahwa 20 ekor sapi gemuk yang diserahkan secara resmi kepada kelompok, justru dipindahtangankan secara sepihak oleh Ketua Poktan Buana kepada oknum bernama Budi – tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa persetujuan musyawarah seluruh anggota, dan tanpa sepengetahuan serta persetujuan tertulis dari instansi pembina.Deaa cinulang kac.Cimanggung kab Sumedang Jumaat 10/07/2026

Padahal diketahui, pihak Dinas terkait di lingkungan Pemkab Sumedang telah memberikan kepercayaan penuh seratus persen kepada pengurus Poktan Buana sebagai lembaga penerima manfaat yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan kelayakan. Kepercayaan tersebut diberikan dengan harapan pengurus kelompok dapat menjaga amanah, mengelola aset bantuan secara kolektif, dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota kelompok. Namun kenyataannya, amanah yang diberikan justru disalahgunakan dengan menyerahkan aset milik bersama ke tangan satu orang pribadi.

banner 336x280

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam dari berbagai pihak: “Mengapa kepercayaan penuh yang diberikan dinas kepada kelompok, malah dialihkan begitu saja ke orang lain? Ada kepentingan apa di balik langkah ini? Apakah sengaja dibuka jalan agar aset bantuan bisa dikuasai pribadi?” Dugaan semakin kuat ketika terungkap bahwa Ketua Poktan Buana sendiri sudah berulang kali menanyakan keberadaan 20 ekor sapi tersebut kepada Budi, namun pihak yang terakhir selalu menghindar dan tidak memberikan jawaban yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap menghindar Budi juga terlihat jelas saat sejumlah awak media berupaya meminta klarifikasi resmi. Selama proses penelusuran fakta, setiap kali dihubungi melalui telepon maupun pesan tertulis, Budi tidak pernah memberikan penjelasan yang memuaskan. Ia kerap menyampaikan berbagai alasan yang berbelit-belit, bahkan sengaja tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan konfirmasi yang telah disampaikan. Kombinasi antara penyerahan sepihak, ketidakjelasan keberadaan aset, serta sikap menolak memberikan keterangan semakin memperkuat dugaan terjadinya penggelapan aset bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran daerah.

Secara aturan administrasi dan teknis penyaluran bantuan pemerintah, setiap perubahan pengelolaan maupun pemindahtanganan aset milik kelompok wajib dilakukan melalui rapat musyawarah seluruh anggota, dituangkan dalam berita acara resmi, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari instansi pembina. Tanpa memenuhi syarat tersebut, tindakan Ketua Poktan Buana menyerahkan sapi ke tangan pribadi dinilai tidak sah, melawan ketentuan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Dari sisi hukum pidana, perbuatan yang dilakukan oleh kedua pihak berpotensi dikenakan sanksi yang sangat berat:

Bagi Ketua Poktan Buana: Karena menyerahkan aset yang dipercayakan kepadanya sebagai pengurus tanpa wewenang yang sah, ia dapat disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bagi Budi: Karena diduga dengan sengaja menguasai aset yang bukan miliknya secara pribadi, menghilangkan hak kelompok, serta menolak memberikan keterangan mengenai keberadaan sapi, ia dapat disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV.

Selain itu, jika terbukti perbuatan ini menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda yang nilainya tidak terbatas.

Anggota kelompok tani dan warga Desa Cinulang mendesak aparat penegak hukum serta Dinas terkait di Kabupaten Sumedang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri keberadaan seluruh ekor sapi, memanggil kedua pihak untuk memberikan keterangan secara terbuka dan di bawah sumpah, serta memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sikap menghindar dan tidak mau bertanggung jawab tidak boleh menjadi penghalang penegakan keadilan, justru dapat dijadikan salah satu pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah instansi terkait dan upaya penegakan hukum, serta akan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat secara transparan.

(  TIM  )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *