Aroma Korupsi Proyek IRPOM Bulupayung: Temuan Besi Down-Spec Diwarnai Skenario Suap Lewat Loudspeaker Ketua Poktan

Berita, Uncategorized109 Dilihat
banner 468x60

CILACAP, 86News.co – Pelaksanaan proyek fisik Pembangunan Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Dusun Sekarmayang, Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap kian benderang mengarah pada dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Tak hanya dihadapkan pada bukti otentik pengondisian material besi yang sengaja dikecilkan ukurannya (down-spec), investigasi awak media di lapangan justru membongkar skenario busuk upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh pihak pelaksana anggaran negara tersebut.

banner 336x280

Ketegangan jurnalistik ini memuncak saat Tim Investigasi Awak Media mendatangi lokasi kerja dan singgah ke kediaman Ketua Kelompok Tani (Poktan) sekaligus pelaksana UPKK KT Maju Lancar, Rusmanto.

Bukannya menunjukkan sikap kooperatif selaku pengelola dana publik, Rusmanto justru mempertontonkan gelagat panik dan perlakuan yang kurang patut di hadapan wartawan.

Dirinya sengaja menyibukkan diri dengan melakukan panggilan telepon dengan pihak ketiga di depan awak media sembari berujar menggunakan bahasa daerah, “Kiye kepriwe ana tamu kan media, bendaharane lagi langka…” (Ini bagaimana ada tamu dari media, bendaharanya lagi tidak ada).

Fakta mengejutkan terjadi ketika panggilan telepon tersebut sengaja dibuka dengan mode pengeras suara (loudspeaker).

Secara transparan, suara dari seberang telepon terdengar sangat jelas melontarkan instruksi dan upaya pengkondisian berupa pemberian sejumlah uang (suap) guna meredam temuan kontrol sosial wartawan.

Mendapat perlakuan yang mencederai integritas profesi tersebut, awak media langsung bersikap keras dan memotong upaya transaksi ilegal itu. “Kami tidak mengarah ke uang, Pak Ketua.

Kami di sini murni menjalankan fungsi kontrol sosial, ingin ke lokasi pekerjaan, dan mempublikasikan kebenaran fisik material besi,” tegas jurnalis di lokasi kejadian untuk meluruskan fungsi pers.

BUKTI OTENTIK DI LOKASI PEKERJAAN:
Setelah skenario penyuapan tersebut kandas, awak media bersama pelaksana akhirnya bergerak menuju lokasi proyek senilai Rp 155.700.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI melalui Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Bandung dengan nomor SPK: 33.01.150.IRPOM/Kpts/PPK.LIP.2.1.9/SPK/05/2026.

Di lokasi proyek, dugaan kejahatan fisik anggaran terbukti secara kasat mata.

Saat dokumen gambar perencanaan teknis resmi (Bestek) disandingkan langsung dengan ukuran fisik besi yang sedang dirakit untuk dicor, ditemukan manipulasi ukuran yang sangat mencolok.

Dokumen gambar yang disahkan dinas terkait secara mutlak mewajibkan seluruh komponen struktur utama—seperti Detail Kolom 30/30, Detail Sloof 20/30, dan Detail Balok 25/40—menggunakan baja tulangan utama diameter 12 milimeter (Besi \varnothing 12).

Namun faktanya, besi polos yang terpasang di lapangan hanyalah besi bermarka “TP 280” dengan dimensi diameter aktual yang diduga kuat mengalami penyusutan ekstrem ke ukuran Besi 10 milimeter atau Besi 8 milimeter.

INSTANSI PENGAWAS PILIH AMAN DAN BUNGKAM:
Sikap defensif dan kepanikan di tingkat kelompok tani ini sayangnya diperparah dengan mandulnya fungsi pengawasan dari instansi vertikal di bawahnya.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Patimuan, Ibu Nuraeni, S.P., memilih melakukan aksi bungkam.

Pesan singkat konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp sama sekali tidak direspons, dan pihak beliau sengaja tidak menelepon balik hingga berita ini ditayangkan ke publik pada Sabtu (11/7/2026).

DESAKAN PENEGAKAN HUKUM:
Adanya indikasi manipulasi fisik diameter besi yang diperkuat dengan bukti nyata upaya penyuapan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengurangan spesifikasi ini sangat rawan mengakibatkan kegagalan struktur bangunan beton (ambrol) akibat getaran konstan mesin pompa air, yang pada akhirnya mengorbankan hajat hidup para petani.

Tim Investigasi mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Bandung, serta Aparat Penegak Hukum (Tipikor Polres Cilacap dan Kejaksaan Negeri) untuk segera turun tangan melakukan langkah
penegakan hukum:
Melakukan audit fisik forensik menggunakan alat Jangka Sorong (Caliper) terhadap pembesian proyek IRPOM Bulupayung.

Memeriksa Ketua Poktan Rusmanto atas dugaan upaya gratifikasi/suap dalam pengelolaan anggaran negara.

Memerintahkan pembongkaran paksa terhadap seluruh struktur pembesian yang tidak sesuai spesifikasi \varnothing 12 demi menyelamatkan keuangan negara. (Red/Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *