Motor Raib Saat Korban Tertidur, Unit Reskrim Polsek Legok Berhasil Ringkus Pelaku

Advetorial, Berita, Binkam1295 Dilihat
banner 468x60

TANGSEL,86news.co – Unit Reskrim Polsek Legok Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial MF alias F. Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban dan kini telah diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

banner 336x280

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Legok yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ilham Husni, S.H., M.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Legok/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tanggal 26 Juni 2026. Pelaku diketahui bernama Muhamad Farhan alias Farhan dan telah diamankan berikut barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat serta satu buah kunci cadangan kendaraan.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Manungtung, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Muhammad Faturrohman datang ke kontrakan temannya pada Sabtu malam dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kontrakan dalam keadaan terkunci. Setelah mengobrol bersama para saksi dan pelaku hingga dini hari, korban kemudian tertidur. Saat terbangun sekitar pukul 08.00 WIB, korban diberitahu bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan beserta kunci kontak dan STNK yang disimpan di dalam tas telah dibawa oleh pelaku tanpa seizin pemilik, kemudian dijual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.000.000.

 

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi menegaskan bahwa Polsek Legok berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci maupun dokumen kendaraan di tempat yang mudah dijangkau orang lain, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *