86NEWS.CO – Wacana mengenai perlunya Presiden turun tangan membentuk Tim Khusus Restorasi Hubungan Kejaksaan dan Polri merupakan gagasan yang sangat relevan dan mendesak. Dinamika yang terjadi di lapangan—seperti penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri, pengamanan area oleh personil TNI, hingga pengunduran diri pejabat teras Kejaksaan Agung—menunjukkan bahwa gesekan ini bukan lagi sekadar isu “oknum”, melainkan gejala dari adanya ego sektoral dan tumpang tindih fungsi sistemik yang kronis.
Jika dianalisis dari perspektif hukum tata negara dan kelembagaan, berikut adalah pendapat mengenai urgensi intervensi Presiden melalui Tim Khusus tersebut:
1. Konstitusionalitas: Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Secara hukum tata negara, baik Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif (auxiliary state organs yang bertanggung jawab kepada Presiden).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Ketika dua lembaga penegak hukum utama yang berada di bawah rumpun eksekutif saling berbenturan dan mempertontonkan “show of force” di ruang publik, stabilitas penegakan hukum nasional menjadi taruhannya.
Oleh karena itu, langkah Presiden untuk turun tangan bukanlah bentuk intervensi hukum atas kasus pidana yang sedang berjalan, melainkan pelaksanaan fungsi komando tertinggi untuk menata ulang tata kelola pemerintahan yang berantakan.
2. Urgensi “Tim Khusus Restorasi”: Mengapa Ini Diperlukan?
Pendekatan penyelesaian biasa (seperti imbauan lisan atau sekadar foto bersama antarpimpinan lembaga) terbukti tidak lagi efektif meredam ketegangan jangka panjang. Pembentukan Tim Khusus Restorasi memiliki urgensi sebagai berikut:
Memutus Rantai Saling Sandera Kelembagaan: Tanpa adanya penengah independen dari unsur kepresidenan (misalkan melibatkan pakar hukum, akademisi, dan tokoh berintegritas), ada risiko penegakan hukum digunakan sebagai alat ofensif dan defensif antarkelompok kepentingan (criminal justice system yang korosif).
Menyelesaikan Konflik Kewenangan (Overlapping Jurisdiction): Tim ini bisa merumuskan ulang batasan tegas—terutama dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi medan perebutan pengaruh dan prestasi antara Polri dan Kejaksaan.
Mencegah Keterlibatan Institusi Lain: Menguatnya keterlibatan unsur militer (TNI) dalam mengamankan aset atau area penegak hukum sipil mengindikasikan krisis kepercayaan akut antarlembaga. Tim Khusus harus mengembalikan fungsi pengamanan dan penegakan hukum ke rel hukum acara yang sah (KUHAP).
3. Agenda Strategis Tim Restorasi (Jika Dibentuk)
Agar tidak sekadar menjadi tim formalitas, Tim Khusus ini harus membawa misi restorasi yang menyentuh akar masalah:
Oleh : Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar- Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)













