Diduga Kakan BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Orang, DPP KAMPUD Kirim Dumas Ke Polda Lampung

Berita, Uncategorized121 Dilihat
banner 468x60

Lampung, 86News.co – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mendatangi kantor Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/7/2026).

Dalam keterangan persnya, Seno Aji menyampaikan laporan pengaduan tersebut telah didaftarkan secara resmi melalui sekretariat umum Kantor Polda Lampung dan diterima oleh petugas bernama Sophiati, S.Sos.

banner 336x280

“Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis dengan modus menahan permohonan pelayanan publik pemisahan bidang sertipikat hak milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM 4974 atas nama DMP selaku principal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah Kita daftarkan langsung dan diterima petugas bernama Sophiati pada kantor Polda Lampung, dan saat ini akan diteruskan kepada Bapak Kapolda Lampung”, kata Seno Aji pada Senin (13/7/2026).

Seno Aji juga menjelaskan terkait dasar dan alasan pihaknya mengirim laporan pengaduan ke Kantor Polda Lampung yaitu adanya dugaan unsur-unsur tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung sehingga patut dinilai melampui kewenangan dan sewenang-wenang akibatnya telah merugikan pemohon.

“Kita mensinyalir telah terjadi perbuatan delik dan diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh para pihak terkait dan telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil terhadap pemohon, sebagaimana dirumuskan dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 446 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian dalam penjelasan UU tersebut menegaskan dalam ketentuan ini, merampas kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis, maka dengan ditahannya SHM 2494 dan SHM 4974 milik pemohon oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung, maka pemohon merasa terampas kemerdekaannya secara psikis, akibatnya psikis pemohon terguncang dan telah dirugikan”, jelas Seno Aji.

Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menyayangkan tidak adanya dasar hukum yang jelas dan mendasar, Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung menunda proses penyelesaian pelayanan publik yang telah dimohonkan sejak tahun 2024, hingga tahun 2026 permohonan pemohon tak kunjung selesai, sementara seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi pemohon, parahnya lagi SHM pemohon justru ditahan oleh Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung.

“Seluruh dokumen telah memenuhi syarat bahkan pemohon telah membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) kepada negara sebagai biaya akses pelayanan publik di Kantor BPN, namun tiba-tiba Ulin Nuha menyarankan agar pemohon membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, sementara SHM nomor 2494 dan SHM nomor 4974 atas nama DMP selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan putusan MA maupun surat PPA, karena tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat Kepala PPA Kejaksaan, sebagaimana dimaksud oleh Kepala BPN Kota Bandar Lampung, maka alasan ini tidak mendasar dan melampui kewenangan BPN, apalagi lantaran alasannya hanya takut dengan Jaksa dan tidak ingin masa pensiunnya nanti terdapat masalah, hal ini sebagaimana diucapkan Ulin Nuha saat bertemu dengan pemohon, akibatnya telah melanggar hak konstitusional pemohon, parahnya lagi Kepala Kantor BPN Kota Bandar Lampung menahan SHM 2494 dan SHM 4974 dengan dalil melakukan pengamanan administrasi”, jelas Seno Aji.

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke kantor Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan keadilan.

“Adapun maksud dan tujuan pemohon menyampaikan pengaduan Masyarakat atas peristiwa tersebut, agar Bapak Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti pengaduan ini demi penegakan hukum dan keadilan, kemudian dapat membantu menyelesaikan perselisihan demi kepastian hukum”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Sophiati mengatakan kepada pemohon untuk dapat melakukan konfirmasi kembali terkait tindaklanjut laporan melalui nomor telpon petugas yang tercantum dalam tanda terima pengaduan.

“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti dapat mengkonfirmasi tindaklanjut laporan kepada petugas melalui nomor telepon yang dicantumkan dalam surat tanda terima pengaduan”, kata Sophiati. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *