JAKARTA, 86NEWS.CO- Musyawarah Rakyat Bawah (MURBA), Selasa (14/7), secara resmi melaporkan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), I Nengah Putra Winata, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana investasi pemerintah kepada sejumlah koperasi yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah pemberian pinjaman dalam jumlah fantastis kepada Koperasi Mina Saroyo. Padahal, koperasi tersebut memiliki riwayat gagal bayar dan telah mengajukan restrukturisasi kredit.
Koordinator MURBA, Jhon Ridho Sembiring, mengatakan laporan yang disampaikan kepada Jampidsus berisi dugaan pemberian pinjaman kepada koperasi tanpa melalui mekanisme analisis yang ketat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Dana yang dikelola LPMUKP merupakan dana yang bersumber dari APBN dalam bentuk investasi pemerintah kepada pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan. Atas dugaan itu, kami mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan segera melakukan evaluasi dan mencopot Direktur LPMUKP,” kata Jhon Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (14/7).
Menurut Jhon, keputusan penyaluran pembiayaan kepada koperasi seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna melindungi keuangan negara.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun MURBA, prinsip-prinsip tersebut diduga tidak dijalankan dalam proses pemberian kredit kepada sejumlah koperasi.
“Kami menduga I Nengah Putra Winata dengan sengaja melanggar berbagai ketentuan dalam penyaluran kredit kepada koperasi untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, koperasi yang mendapat pinjaman memiliki riwayat kredit macet, tetapi pinjamannya terus ditambah dan dicairkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Jhon.
Dari hasil investigasi lapangan, MURBA menemukan sejumlah dugaan bahwa nilai aset Koperasi Mina Saroyo tidak sebanding dengan besaran pinjaman yang diterima. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terjadi gagal bayar.
“Sejauh ini, kami telah mengumpulkan informasi terkait aset-aset Mina Saroyo dan nilainya tidak sesuai dengan besaran pinjaman yang diberikan,” terangnya.
Tak hanya itu, Jhon menambahkan, MURBA juga menduga penggunaan dana pinjaman tidak sesuai dengan proposal pengajuan kredit. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan kapal penangkap ikan diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus koperasi dan kegiatan perdagangan ikan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung segera berkoordinasi dengan BPK untuk mengaudit kapal-kapal yang dibeli koperasi tersebut. Sebab, kami menemukan dugaan pembayaran biaya pembangunan kapal yang tidak sesuai dengan harga pasar, sementara LPMUKP tidak pernah memberikan teguran,” tambah Jhon.
















