Demonstrasi Elemen Komunikasi Yang Sangat Penting Untuk Mengangkat Suatu Isu Supaya Mendapat Perhatian

Berita, Uncategorized111 Dilihat
banner 468x60

Makassar, 86News.co – Unjuk rasa atau demonstrasi seharusnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai mana di atur dalam undang- undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Apabila unjuk rasa tersebut berjalan tertib,maka hal ini sering dikenal sebagai unjuk rasa damai.

Meski demikian dalam kenyataannya dilapangan unjuk rasa yang dilakukan sering berkembang menjadi tindakan anarkis seperti pelemparan, perusakan, bahkan menimbulkan korban jiwa.

banner 336x280

Hal ini di ungkapkan Promovendus Syaharuddin dalam disertasinya tentang Esensi penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi bersifat anarkis yang berakibat pada pengrusakan fasikitas publik di wilayah Satbrimob Polda Sulawesi Selatan, ketika mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum konsentrasi hukum pidana pada Program pascasarjana PPs umi makassar, di kampus PPs umi makassar, Kamis 16 Juli 2026.

Uji kompetensi dipimpin Direktur PPs umi makassar Prof Dr.H.La Ode Husen SH.M.Hum dengan penyanggah Prof Dr
H.Kamal Hijaz SH.MH.,Prof Dr.Nurul Qamar SH.,MH.,Dr.H.Nasrullah Arsyad SH.MH,Prof Dr.H.Slamet Sampurno Suwondo SH.MH.DFM sebagai Penguji Eksternal dari universitas Hasanuddin Makassar dan Prof Dr. Hj Masmurah Muhtar, MA sebagai Penguji Lintas Disiplin Ilmu.

Sementara dalam menyelesaikan disertasinya dibimbing Promotor Utama Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.MH dan Prof Dr.Syahruddin Nawi SH MH., dan Dr.Hj.Satrih Hasyim SH.MH masing- masing sebagai Promotor 1 dan 2.

Lebih jauh Syaharuddin menambahkan demonstrasi kadang dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda ini terjadi karena adannya keinginan dari para demonstran untuk menunjukkan pendapatnya yang berlebihan, sementara demonstrasi merupakan elemen komunikasi yang sangat penting dalam advokasi yang digunakan untuk mengangkat suatu issu supaya mendapat perhatian.

Sayangnya ungkap Syaharuddin para demonstran ingin menekan pembuat kebijakan untuk menunda pelaksanaan kebijakan yang dibuat tersebut.

Adanya keinginan para demonstran memaksakan kehendaknya karena penegakan hukum yang belum efektif dan optimal.

Hal ini terjadi karena sarana dan prasarana pendukung penindakan belum memadai, termasuk SDM masih terbatas termasuk kualitas personil yang terpancing emosi saat di lapangan demikian juga faktor hukum. (Jahja)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *