Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Polemik Harta Gono-Gini yang Kerap Memicu Sengketa

Berita, Uncategorized136 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, 86News.co – Persoalan pembagian harta bersama atau harta gono-gini setelah perceraian masih menjadi salah satu sengketa yang paling sering terjadi di Indonesia. Kompleksitas perkara semakin meningkat ketika rumah yang menjadi tempat tinggal keluarga masih berstatus sebagai agunan kredit di bank, sehingga tidak hanya melibatkan kepentingan mantan suami dan istri, tetapi juga hak-hak bank sebagai kreditur.

Menjawab persoalan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” pada Rabu (15/7/2026), pukul 14.00–16.00 WIB, secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, praktisi perbankan, dan masyarakat umum.

banner 336x280

Webinar menghadirkan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, dengan moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa sengketa harta bersama tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana karena menyangkut berbagai rezim hukum yang saling berkaitan.

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami dan istri, tetapi juga membuka babak baru mengenai kepastian hukum atas harta yang selama ini dibangun bersama. Permasalahan menjadi jauh lebih kompleks ketika rumah yang selama bertahun-tahun ditempati sebagai tempat tinggal keluarga ternyata masih menjadi objek jaminan kredit di bank. Pada titik inilah kepentingan suami, istri, dan bank bertemu dalam satu hubungan hukum yang saling berkaitan, sehingga penyelesaiannya tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang hukum keluarga, melainkan juga harus dilihat melalui hukum perdata, hukum jaminan kebendaan, hukum perbankan, dan praktik peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa putusan perceraian secara otomatis menentukan kepemilikan rumah. Padahal, apabila rumah tersebut masih menjadi objek Hak Tanggungan atau agunan kredit, maka hak-hak bank sebagai kreditur tetap memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam paparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa pembagian harta bersama yang masih dibebani kredit harus dianalisis secara menyeluruh dengan memperhatikan perjanjian kredit, prinsip kehati-hatian perbankan, status Hak Tanggungan, hingga tanggung jawab masing-masing pihak setelah perceraian.

Ia menguraikan sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam praktik, antara lain mengenai pihak yang berkewajiban melanjutkan cicilan, kemungkinan penjualan rumah tanpa persetujuan bank, kedudukan mantan suami maupun mantan istri sebagai debitur bersama, serta konsekuensi hukum apabila terjadi kredit macet setelah perceraian.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan diajukan peserta yang mengangkat kasus nyata, mulai dari sengketa rumah KPR, pembagian aset yang belum lunas, pelaksanaan eksekusi jaminan oleh bank, hingga perlindungan hukum bagi pihak yang tetap melanjutkan pembayaran cicilan setelah perceraian.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan rumah yang masih dijaminkan kepada bank merupakan isu hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

Di tengah meningkatnya angka perceraian dan tingginya kepemilikan rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemahaman mengenai hubungan antara hukum keluarga, hukum perbankan, dan hukum jaminan dinilai semakin penting.

Melalui webinar tersebut, Mimbar Hukum Indonesia berharap masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa harta bersama, khususnya yang berkaitan dengan aset yang masih menjadi objek jaminan kredit.

Sebagai lembaga yang konsisten menghadirkan edukasi hukum, Mimbar Hukum Indonesia menyatakan akan terus menyelenggarakan webinar, pelatihan, dan forum ilmiah yang mengangkat isu-isu hukum aktual, strategis, dan relevan dengan perkembangan praktik hukum di Indonesia. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional berupa webinar dan pelatihan hukum.

Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar dua webinar nasional lainnya. Pada Kamis (16/7/2026) akan diselenggarakan webinar bertema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025” dengan narasumber Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H. dan Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026) akan digelar webinar bertema “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” yang menghadirkan Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau narahubung WhatsApp Admin 081776666123.

MUKRIN

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *