BAPAN Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Blackout Total di Karimun

Berita, Uncategorized2494 Dilihat
banner 468x60

Karimun, 86News.co – Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN), meminta Kejaksaan Negeri Karimun beserta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait peristiwa pemadaman listrik menyeluruh atau blackout total yang melanda Kabupaten Karimun.

Dalam surat resmi yang disampaikan, BAPAN menegaskan bahwa listrik adalah kebutuhan dasar dan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

banner 336x280

Penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan tugas konstitusional negara yang wajib dijalankan untuk menjamin kepentingan umum, keamanan, keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat luas.

Peristiwa mati lampu yang terjadi hampir di seluruh wilayah Karimun disebut telah mengganggu sendi kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan keamanan dan ketertiban umum. Padahal, gangguan teknis semestinya dapat diantisipasi dan tidak berakibat pada kelumpuhan sistem secara menyeluruh.

“Sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai penyebab utama kejadian tersebut. Keterbatasan informasi membuat publik bertanya-tanya apakah kejadian itu murni karena gangguan sistem kelistrikan semata, atau justru merupakan akibat dari kelalaian dan ketidakmampuan mengelola risiko yang seharusnya dapat dicegah melalui pemeliharaan dan pengawasan yang baik,” bunyi bagian surat tersebut.

Berdasarkan hal itu, BAPAN memandang perlu meminta Kejaksaan Negeri Karimun untuk menelusuri lebih dalam peristiwa tersebut, mengingat hingga saat ini masih ditemukan indikasi masalah yang belum terungkap secara utuh.

BAPAN juga mengingatkan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menuduh sembarangan, melainkan guna menegakkan keadilan dan kebenaran, serta memastikan segala bentuk tanggung jawab berjalan sebagaimana mestinya demi melindungi hak dan kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun. (Rustam)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *