Gelar Press Conference Ungkap Tindak Pidana Komplotan Curas dan Lintas Daerah 

Berita, Uncategorized606 Dilihat
banner 468x60

Sumedang -86News co  – Polres Sumedang Polda Jabar menggelar Press Conference pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan/atau Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jumat, 24 Juli 2026, bertempat di GSG (Gedung Serba Guna) Polres Sumedang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang Polda Jabar  AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah, S.H., M.M., Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim, Kanit Resum Satreskrim, personel Satreskrim, personel Sie Humas, Pokja Jurnalis Polres Sumedang, serta tamu undangan.

banner 336x280

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Sumedang memaparkan keberhasilan pengungkapan 3 (tiga) laporan polisi terkait kasus Curas dan Curat dengan 3 (tiga) orang korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka, yakni MAT YASIR alias MAT bin ZAINUDIN, YUDI ANTARIKSA bin SUPARDI, ELISA alias ISA bin USMAN KADIR, AAN bin UJANG, GUNAWAN alias GUN bin AZHAR, dan JONI SAPUTRA bin USMAN. Seluruh tersangka diketahui merupakan residivis yang beraksi secara terorganisir dengan pembagian tugas sebagai pemantau di sekitar bank, pengawas pergerakan korban, hingga pelaku eksekusi di lapangan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Honda Vario 160, 1 unit Honda Beat Street, 1 unit Honda Beat FI, 1 unit Suzuki Satria FU, 6 unit telepon genggam berbagai merek, 1 pasang pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, 4 helm, 3 pasang sandal, 1 tas selempang, tali tas milik korban, serta rekaman CCTV dari 3 lokasi kejadian.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Sumedang dalam mengungkap komplotan pelaku lintas daerah yang beraksi di wilayah hukum Polres Sumedang. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Melalui konferensi pers ini, Polres Sumedang berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai keberhasilan pengungkapan kasus serta semakin meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Sumedang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang Presisi, transparan, profesional, dan akuntabel demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumedang.

( Editor : Wawan )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *