Bebaskan Sibuhuan dari Pungli, Satreskrim Polres Padang Lawas Amankan Dua Juru Parkir Liar

Berita, Hukrim266 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS, 86News.co – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) modus parkir ilegal. Penindakan ini berlangsung di kawasan Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

banner 336x280

“Benar, personel kami di lapangan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap dua pelaku pungli parkir tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas,” ujar AKP Irwansah Sitorus.

Penindakan yang terjadi pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB ini berawal dari Laporan Informasi masyarakat terkait keresahan akibat maraknya penarikan retribusi parkir ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Satreskrim menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprin/529/VII/Ops.1.3/2026) untuk menyisir titik-titik rawan.

Saat melakukan penyelidikan di kawasan Kelurahan Pasar Sibuhuan, petugas memergoki dua orang pria tengah meminta uang parkir kepada para pengendara sepeda motor secara tidak sah. Tanpa perlawanan, kedua pria tersebut langsung digelandang ke Mako Polres Padang Lawas.

Identitas kedua terduga pelaku yang diamankan adalah AN (48), warga Lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan dan MYS (51), warga Lingkungan 3, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti uang tunai yang diduga hasil pengutipan liar sebesar Rp81.000,- dengan rincian: 1 lembar uang Rp20.000, 2 lembar uang Rp10.000, 5 lembar uang Rp5.000, 6 lembar uang Rp2.000 dan 4 lembar uang Rp1.000.

Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari kedua terduga pelaku. Setelah menjalani pemeriksaan awal, keduanya diminta membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatannya dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dengan jaminan.

Langkah ini menegaskan komitmen Polres Padang Lawas berdasarkan penegakan hukum dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan iklim lingkungan yang aman dan bersih dari segala bentuk pungutan liar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di wilayahnya. (Siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *