Ketahuan Curi Buah Sawit Milik PT Barapala, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Padang Lawas

Berita, Uncategorized153 Dilihat
banner 468x60

PADANG LAWAS, 86News.co – Seorang pemuda berinisial AJH (22), warga Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap usai tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Barapala pada Kamis (23/7/2026).

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/7/2026).

banner 336x280

“Benar, terduga pelaku tindak pidana pencurian ringan (tipiring) berinisial AJH telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juli 2026,” ujar AKP Irwansah Sitorus.

Aksi pencurian tersebut terkuak pada Kamis siang sekitar pukul 11.40 WIB di kawasan perkebunan Divisi II Blok H22, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah. Petugas keamanan (security) PT Barapala yang sedang berpatroli memergoki pelaku yang mengangkut buah kelapa sawit tanpa izin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 4 tandan buah kelapa sawit dengan total berat ±90 kg (diestimasi senilai Rp252.840), 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan 1 buah keranjang kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Setelah diamankan di lokasi, pihak manajemen PT Barapala langsung memerintahkan petugas keamanan untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padang Lawas guna diproses secara hukum.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara naik penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap AJH.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian Ringan), tersangka tidak ditahan.

“Sesuai dengan ketentuan regulasi, tersangka dilepaskan dari penahanan sementara karena perkara ini tidak memenuhi unsur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Kendati demikian, tersangka wajib dijaminkan oleh pihak keluarga,” jelas AKP Irwansah.

Saat ini, Satreskrim Polres Padang Lawas fokus menyelesaikan pemberkasan perkara (pemberkasan tipiring) untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan. (Siregar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *