JAKARTA, 86NEWS.CO– Target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 31,89 persen secara nasional hingga 42,2 persen dengan dukungan dunia internasional pada tahun 2030 sebagai agenda utama perubahan iklim, diprediksi meleset dan akan sulit tercapai.
Hal itu disebabkan karena, arah pembangunan industri otomotif nasional saat ini masih di dominasi melakukan produksi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari energi fosil.
Demikian hal itu disampaikan Direktur Riset dan Kajian Forum Asta Cita Watch, Abdillah Mahardika, Sabtu (25/07) saat berbincang dengan wartawan di Rumah Juang DC 27 Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
“Target penurunan emisi karbon itu sulit terwujud, baik secara nasional maupun internasional. Kondisinya disebabkan karena, pelaku industri otomotif di Indonesia ini belum ada yang melakukan transformasi industri, seperti misalnya PT Astra International, mereka sebagai pemain utama dalam industri otomotif,” kata Abdillah, kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran tim redaksi, sepanjang tahun 2024 hingga periode Mei tahun 2026, Grup Astra telah memasarkan sekitar 12,97 juta kendaraan di Indonesia, terdiri dari 1.076.045 unit mobil dan sekitar 11,89 juta unit sepeda motor Honda.
Jenis kendaraan yang dipasarkan PT Astra International melalui Astra Group tersebut, kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dengan kategori pembakaran mesin internal (Internal Combustion Engine) yang bersumber dari energi fosil
Menurut Abdillah, pelaku industri otomotif di Indonesia saat ini masih belum melakukan tranformasi dan penyesuaian terkait transisi energi, sebagaimana telah menjadi agenda negara dalam menekan emisi karbon.
“Hampir semua kendaraan berbahan bakar minyak setiap hari beroperasi. Nah, emisi itu muncul saat kendaraan digunakan dan itu lebih banyak dicatat sebagai emisi yang berasal dari aktivitas pengguna produk, bukan dari proses produksi industri otomotifnya.” Terang Abdillah.
Padahal, kata Abdillah, semua kendaraan-kendaraan yang sampai kepada konsumen itu dari proses desain, produksi, distribusi, dan pemasaran industri otomotif dan di Indonesia, pelaku utama industri nasional salah satunya PT Astra International Tbk.
“Jika tidak ada keputusan industri otomotif untuk melakukan produksi dan memasarkan kendaraan berbahan bakar fosil dalam jumlah besar, maka emisi dari penggunaan kendaraan, tidak akan muncul dalam skala seperti sekarang.” Katanya.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah menyusun beberapa regulasi terkait format dan arah industri nasional dengan prinsip industri hijau, sebagai langkah menurunkan emisi gas rumah kaca.
Regulasi tersebut terdiri dari, UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, dengan menempatkan dunia usaha sebagai salah satu aktor utama dalam upaya pengendalian emisi gas rumah kaca.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Astra International Tbk. Demi keberimbangan pemberitaan dan informasi, tim redaksi mencoba menghubungi pihak PT Astra Group sebagai bentuk konfirmasi, namun belum mendapatkan respon. (Haji Merah)

















