Aceh Selatan, 86News.co — Pimpinan Pesantren Darul Aitami Aceh Selatan, Tgk. Sumardy Tarmisal, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan keras atas narasi yang disampaikan oleh Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes. terkait Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS., S.E., M.Sos. yang dinilai tidak berbasis fakta, sarat muatan fitnah, serta berpotensi melanggar hukum dan etika publik.
Dalam pernyataan resminya, Tgk. Sumardy menegaskan bahwa tudingan dan penilaian sepihak yang disampaikan Dr. Nasrul Zaman tidak dapat dikategorikan sebagai kritik konstruktif, karena disampaikan tanpa data, tanpa klarifikasi, dan tanpa verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyatakan keberatan serius atas pernyataan yang tidak berdasar fakta, sarat tuduhan, dan berpotensi mencederai kehormatan pribadi maupun lembaga pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi Dr. Nasrul Zaman yang disebut bukan bagian dari masyarakat Aceh Selatan, serta tidak memiliki otoritas sosial, kultural, maupun administratif dalam urusan internal daerah. Namun demikian, yang bersangkutan dinilai ikut membangun narasi penghakiman di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Tgk. Sumardy, pernyataan tersebut pada hakikatnya hanya meneruskan tuduhan dan fitnah dari pihak-pihak yang tidak menerima proses dan keputusan pemerintahan yang sah, disampaikan tanpa bukti otentik, serta berpotensi memicu kebencian dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat.
Dari perspektif hukum, ia menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, karena telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pencemaran nama baik serta penyebaran informasi bohong.
“Dalam hukum positif, tindakan semacam ini tidak lagi bisa disebut kritik. Ada konsekuensi hukum yang melekat,” ujarnya.
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan, serta prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab moral di ruang publik, terlebih bagi seorang akademisi.
Tgk. Sumardy juga mengingatkan bahwa status akademik dan gelar pendidikan tidak memberikan kekebalan hukum, apalagi jika digunakan untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan dan merusak ketertiban sosial.
Dari sudut pandang moral dan agama, ia mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 yang menegaskan pentingnya tabayyun terhadap setiap informasi, serta QS. Al-Baqarah ayat 191 yang menyatakan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan beberapa sikap tegas, di antaranya mengecam keras pernyataan Dr. Nasrul Zaman yang dinilai tidak berdasar fakta dan berpotensi melanggar hukum, menuntut penghentian seluruh narasi fitnah dan provokatif, serta mendesak adanya klarifikasi terbuka dan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh Selatan.
Ia menegaskan, apabila pernyataan yang dinilai menghina dan mencederai martabat tersebut terus dilanjutkan, maka langkah hukum merupakan hak konstitusional yang sah dan dapat ditempuh.
Di akhir pernyataannya, Tgk. Sumardy mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk tidak terprovokasi oleh narasi pihak luar yang tidak memahami kondisi lapangan, serta tetap berpijak pada fakta, hukum, dan nilai persaudaraan.
“Aceh Selatan tidak membutuhkan kegaduhan, tetapi ketenangan, kerja nyata, dan persatuan. Hukum harus ditegakkan, fitnah harus dihentikan, dan marwah Aceh Selatan wajib dijaga,” pungkasnya. (Id)











